Seputartikus.com,— 24 April 2026 Tabir gelap yang menyelimuti pengelolaan anggaran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Kebumen mulai tersingkap, namun justru menyisakan aroma penyimpangan yang lebih menyengat. Dalam sosialisasi kebijakan di Aula Ki Hajar Dewantara, Senin (20/4), terungkap fakta bahwa total alokasi anggaran yang dikelola melonjak drastis menjadi Rp58 miliar, jauh melampaui angka Rp15,8 miliar yang selama ini beredar di publik.
Terjadi ketidaksinkronan data akut dan dugaan maladministrasi masif terkait pengelolaan dana hibah Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PKBM. Selain lonjakan angka anggaran yang fantastis, ditemukan fakta lapangan mengenai domisili lembaga yang tidak sesuai dokumen resmi (fiktif) yang berpotensi melanggar Perbup Nomor 37 Tahun 2025.
Disdikpora dituding gagap dalam pengawasan karena alasan mekanisme *direct transfer*.
Di antaranya PKBM Handayani (Sempor) yang menumpang di rumah penilik, dan PKBM Panjangsari yang beroperasi di rumah pribadi.
Lembaga swadaya yang secara tegas menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami melihat instansi pemerintah di Kebumen semakin terang-terangan menunjukkan praktik fiktif,” tegas Ketua Rambo dan Kabag Humas GPN.
Penyimpangan ini terdeteksi di sejumlah titik di Kabupaten Kebumen, dengan sorotan utama pada ketidakjelasan domisili fisik lembaga di Kecamatan Sempor dan wilayah lainnya yang tidak sesuai dengan koordinat administrasi negara.
Skandal ini memuncak pada agenda sosialisasi kebijakan hari Senin, 20 April 2026, setelah sebelumnya memicu polemik panjang di tengah masyarakat terkait transparansi anggaran.
Alasan Disdikpora bahwa dana dikirim langsung dari Pusat sehingga mereka tidak tahu-menahu secara real-time dinilai sebagai bentuk lepas tangan administratif.
Dana hibah Rp58 miliar yang menjadi aset yayasan (bukan Barang Milik Daerah) tanpa alamat kantor yang jelas menciptakan celah “penguapan” uang negara.
Dalam hukum administrasi, alamat fiktif adalah pelanggaran berat. Tanpa domisili tetap, fungsi audit mustahil dilakukan secara akurat.
Meski ada preseden baik dari PKBM Gombong yang transparan mengelola Rp240 juta, secara kolektif kredibilitas pendidikan non-formal di Kebumen berada di titik nadir. Publik kini mendesak:
Terhadap seluruh aliran dana Rp58 miliar.
Penutupan PKBM yang terbukti menggunakan alamat fiktif atau menyalahgunakan domisili.
Digitalisasi Pemantauan: Disdikpora wajib memiliki sistem *mirroring* data transfer pusat agar tidak ada lagi alasan “tidak tahu”.
Alamat adalah basis legalitas. Jika alamatnya saja sudah tidak jelas atau menumpang secara tidak sah, bagaimana kita bisa menjamin uang rakyat puluhan miliar rupiah di dalamnya dikelola dengan benar? Ini bukan sekadar salah ketik, ini potensi kejahatan administrasi.”
#Presiden RI
#KPK RI
#Kejagung
Tim Redaksi Prima.
