Seputartikus.com,– Praktik pengadaan barang dan jasa di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim tengah berada di bawah sorotan tajam. Ditemukan indikasi kuat terjadinya “main mata” dan kelalaian fatal dalam proses evaluasi tender yang melibatkan setidaknya delapan paket pekerjaan jalan, yang berujung pada potensi kerugian negara akibat kurangnya volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan.
Ditemukan pelanggaran serius terhadap Lembar Data Pemilihan (LDP) dalam proses seleksi penyedia jasa konstruksi. Pelanggaran mencakup:
1.Delapan paket pekerjaan meloloskan peserta dengan dokumen peralatan yang tidak sah. Enam paket menggunakan perjanjian sewa bodong (tidak sah), dan dua paket tidak memenuhi syarat alat minimum.
2. Pada paket Rehab Jalan Dalam Kota Tanjung Enim (Kode Tender: 9466107), ditemukan bahwa tenaga ahli yang tertera dalam Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) berbeda identitasnya dengan ijazah dan KTP yang dilampirkan.
3. Ketidakhadiran alat dan personel yang kompeten mengakibatkan tujuh paket Belanja Modal Jalan mengalami kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi di lapangan.
Persoalan ini menyeret nama Pokja Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Muara Enim. Pokja mengaku “tidak cermat” dalam melakukan evaluasi, sementara PPK dituding lalai dalam mereviu laporan hasil pemilihan penyedia.
Kondisi ini secara langsung melanggar etika pengadaan sebagaimana diatur dalam
Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021.
Pelanggaran ini terjadi dalam proyek-proyek strategis di Kabupaten Muara Enim, salah satunya proyek vital Rehab Jalan Dalam Kota Tanjung Enim dan tujuh paket jalan lainnya di bawah naungan Dinas PUPR.
Pelanggaran terjadi selama masa evaluasi dokumen penawaran hingga tahap pelaksanaan kontrak tahun anggaran berjalan, di mana ketidakterbukaan informasi dan kurangnya pengawasan mulai tercium saat pemeriksaan fisik pekerjaan dilakukan.
Diduga kuat adanya unsur kesengajaan untuk memenangkan pihak tertentu dengan cara mengabaikan verifikasi faktual. Pengakuan “kurang cermat” dari pihak Pokja dianggap sebagai alasan klasik untuk menutupi kemungkinan adanya kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang merusak persaingan usaha yang sehat.
Bupati Muara Enim telah menyatakan sependapat dengan temuan ini dan berjanji akan melakukan tindak lanjut. Namun, desakan keras datang dari elemen masyarakat.
Tim Rambo dan Humas GPN mengecam keras temuan ini dan menuntut tindakan hukum yang nyata.
“Segera tindak tegas para tikus-tikus yang menyalahgunakan jabatan ataupun uang rakyat! Tangkap para bajingan ini! tegas perwakilan Tim Rambo dalam pernyataan resminya.
Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya memberikan sanksi administratif, tetapi juga memproses secara pidana oknum-oknum yang terlibat dalam pemalsuan dokumen dan pengaturan tender ini.
Divisi Informasi & Advokasi Publik
Tim Redaksi Prima
