Seputartikus.com,– 14 Juni 2026 Aliansi Aktivis dan sejumlah Pimpinan Redaksi Media Massa di Jawa Timur mengecam keras praktik pembiaran prostitusi dan tindakan asusila anak di bawah umur yang terjadi di sebuah losmen bersimbol “Gerbang Biru” di wilayah Kabupaten Malang. Berdasarkan investigasi mendalam, akomodasi tersebut tidak hanya beroperasi secara ilegal selama belasan tahun, tetapi juga sengaja dijadikan tempat mesum bagi anak-anak usia Sekolah Dasar (SD).
Pernyataan bersamaini dikeluarkan menyusul temukan bukti lapangan bahwa pengelola losmen berinisial WWN, yang diketahui merupakan orang kepercayaan atau “tangan kanan” Kepala Desa (Kades) setempat, secara sadar mengizinkan anak-anak di bawah umur keluar-masuk penginapan tanpa pemeriksaan identitas sama sekali
Terduga pelaku utama adalah pengelola losmen berinisial WWN (tangan kanan Kades). Korban eksploitasi dan pembiaran ini adalah anak-anak di bawah umur (bahkan menyasar usia anak SD). Pihak yang mendesak tindakan adalah gabungan Aktivis dan Pimpinan Redaksi Media di Jawa Timur yang mengawal kasus ini.
Dugaan pelanggaran berat berupa pembiaran tindakan mesum/asusila anak di bawah umur di dalam penginapan, pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), serta pengoperasian usaha tanpa izin (ilegal).
Di sebuah losmen yang dikenal dengan sebutan “Gerbang Biru” di wilayah administrasi Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Praktik ini telah berlangsung lama dan menjadi sorotan tajam. Berdasarkan data perizinan, seluruh izin resmi dari losmen tersebut terbukti telah mati/kedaluwarsa sejak tahun 2012 (beroperasi ilegal selama 14 tahun).
Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan “bekingan” karena pengelola merupakan tangan kanan oknum Kepala Desa, sehingga pengawasan dari aparat tingkat lokal menjadi tumpul dan sengaja tutup mata demi keuntungan sepihak.
Manajemen losmen sengaja mempermudah akses bagi anak-anak tanpa menunjukkan kartu identitas (KTP). Dampaknya, tempat ini berubah menjadi sarang prostitusi/tindakan mesum anak di bawah umur, merusak moral generasi muda, dan menantang secara terang-terangan hukum serta perda yang berlaku di Kabupaten Malang.
Kritik Tajam dan Desakan Jurnalis Jawa Timur
Salah satu perwakilan Pimpinan Redaksi media di Jawa Timur menegaskan bahwa kasus ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan sudah masuk dalam ranah kejahatan luar biasa terhadap anak (Child Abuse/Exploitation) serta pelanggaran hukum pidana yang serius.
“Ini adalah tamparan keras bagi penegakan hukum dan perlindungan anak di Kabupaten Malang. Bagaimana mungkin sebuah tempat usaha yang izinnya sudah mati sejak 2012 — artinya ilegal selama 14 tahun — bisa bebas beroperasi, bahkan menjadi tempat merusak masa depan anak-anak SD? Ke mana Pemerintah Daerah? Ke mana aparat penegak hukum? Apakah karena pengelolanya tangan kanan Kades lalu mereka kebal hukum?” ujar salah satu Pimpinan Redaksi senior di Jawa Timur secara vokal.
Aliansi Aktivis dan Pimpinan Redaksi Jawa Timur menyatakan TIDAK AKAN BERHENTI menyuarakan kasus ini hingga adanya tindakan nyata di lapangan. Kami menuntut dua poin krusial:
Kepada Bupati Malang dan Satpol PP: Segera segel dan tutup total losmen “Gerbang Biru” karena telah melanggar Perda Ketertiban Umum dan tidak memiliki izin operasional sejak 2012.
Segera tangkap dan periksa pengelola berinisial WWN atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) terkait pembiaran atau eksploitasi ruang bagi tindakan asusila anak di bawah umur, serta periksa keterlibatan oknum Kades yang diduga kuat menjadi pelindung bisnis haram ini.
Hukum tidak boleh tumpul ke atas hanya karena kedekatan relasi politik di tingkat desa. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari Pemkab Malang dan Kepolisian, Aliansi Media dan Aktivitas Jatim akan membawa laporan ini ke tingkat yang lebih tinggi (Polda Jatim dan Komnas Perlindungan Anak.
Tim Investigasi Redaksi
