Seputartikus.com — Sintang (Kalbar) Dugaan skandal penyelewengan, penimbunan, hingga pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi yang berlangsung lama di Kabupaten Sintang akhirnya membentur dinding hukum. Aktivitas ilegal yang berkedok kios eceran di jalur vital operasional perkebunan ini memicu desakan publik atas tumpulnya pengawasan aparat penegak hukum dan regulator.
Dugaan tindak pidana penyalahgunaan, penimbunan, dan pencurian Solar bersubsidi secara sistematis, yang melanggar UU No. 22/2001 Jo. UU No. 6/2023 tentang Migas serta pasal penadahan dan pencurian dalam KUHP.
Pelaku/Terduga: Operator ekskavator berinisial **E**, terduga penadah/penimbun berinisial MR, serta keterlibatan figur lain berinisial R.
Korban/Pihak Dirugikan: Masyarakat berhak (penerima subsidi) dan PT Bumi Sentosa Lestari (BSL).
Institusi Terkait: Polsek Dedai (penegak hukum) dan BPH Migas (regulator).
Kios di kawasan strategis Simpang Akses PT Bumi Sentosa Lestari (BSL), Dusun Rasok, Desa Penyak Lalang, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Penangkapan awal terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Berita dirilis pada Rabu, 22 Juli 2026.
Diduga akibat minimnya pengawasan serta celah distribusi ilegal yang dimanfaatkan oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan mengorbankan kuota subsidi negara.
Terduga E membawa Solar dari aset/alokasi perusahaan menggunakan jeriken, lalu mengalihkannya (menitipkan/menjual) ke kios milik MR dengan modus pura-pura kendaraan rusak, sebelum akhirnya diamankan oleh tim patroli PT BSL.
Modus operandi ini terbongkar saat tim keamanan internal PT BSL menggelar patroli rutin pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas menghentikan ekskavator yang dikemudikan oleh E. Saat diperiksa, petugas menemukan jeriken dalam keadaan kosong di atas alat berat tersebut.
Lewat interogasi mendalam, E tak bisa memungkiri bahwa Solar bersubsidi yang seharusnya mengisi tangki alat berat telah dialihkan dan “dititipkan” di kios milik MR—pihak yang diduga kuat bertindak sebagai penadah sekaligus penimbun Solar ilegal. Modus kerusakan kendaraan diduga sengaja dipakai E untuk mengelabui petugas.

Manajemen PT BSL telah melayangkan laporan resmi ke Polsek Dedai. Penyelidikan awal juga mengindikasikan adanya keterlibatan jaringan lain berinisial R yang beroperasi di lokasi yang sama.
Kasus ini menyibak tabir lama yang selama ini ditutupi. Kesaksian warga lokal mengonfirmasi bahwa lalu lintas pengangkutan Solar jeriken ke kios ilegal tersebut telah berlangsung lama tanpa ada tindakan tegas.
“Aktivitas ini sudah sering kami lihat. Kios terindikasi tanpa izin resmi, tapi seolah kebal hukum. Kami mendesak kepolisian mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya, bukan hanya menindak pelaku lapangan,” tegas salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Penyimpangan distribusi Solar subsidi menggunakan jeriken tanpa prosedur resmi ini dinilai tak hanya merugikan keuangan negara dan perusahaan, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil serta mengganggu pasokan sektor produktif yang vital bagi perekonomian daerah.
Ancaman Pidana Berat
Para pelaku kini dibayang-bayangi ancaman pidana berlapis:
Pasal 53 & 55 UU Migas (UU No. 6/2023): Ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda fantastis maksimal Rp60 Miliar untuk penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi.
Pasal 480 KUHP (Penadahan): Ancaman hingga 4 tahun penjara bagi penadah hasil kejahatan (terduga MR).
Pasal 362 KUHP (Pencurian): Ancaman hingga 5 tahun penjara atas penggelapan/pencurian aset BBM
Sorotan Redaksi & Catatan Konfirmasi
Kasus ini menjadi ujian bagi kepolisian setempat dan BPH Migas: apakah hukum akan ditegakkan secara tuntas hingga mengurai rantai pasok ilegalnya, atau sekadar berujung pada penanganan formalitas?
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi resmi dari Polsek Dedai, BPH Migas, serta pihak-pihak terkait. Hak jawab dan tanggapan resmi akan dimuat pada pemberitaan investigasi selanjutnya.
Tim Redaksi
