Seputartikus.com,— 02 Oktober 2026 Praktik mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat desa dan instansi terkait kembali memicu kecaman publik. Pimpinan Redaksi sekaligus praktisi hukum, Ir. Edi Supriadi, mengecam keras dugaan konspirasi sistematis dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pihak ketiga (Joko) di atas lahan yang status hukumnya masih dalam proses sengketa banding di pengadilan.
Sengketa yang berlokasi di Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandargedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ini disinyalir tidak hanya menabrak etika administrasi publik, tetapi juga sarat unsur pidana berat yang melibatkan oknum Kepala Desa (Pak Tambit), Sekretaris Desa/Carik, Mantan Kasun Muliyolo, oknum BPN, hingga keterlibatan pihak luar.
Duga Skenario Kejahatan Sistematis dan Intimidasi Berdasarkan penelusuran tim investigasi, perizinan pendirian PT dan pengelolaan lahan telah diupayakan oleh pihak penggugat sejak tahun 2021. Namun, sepanjang tahun 2022 hingga proses sengketa hukum bergulir di tingkat banding, proses penerbitan HGB atas nama pihak lain justru dipaksakan.
Ir. Edi Supriadi membeberkan sejumlah indikasi pelanggaran fatal dalam proses tersebut:
Penerbitan HGB Cacat Hukum: BPN dan Pemerintah Desa diduga nekat memproses sertifikat di atas lahan yang status hukumnya belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Oknum perangkat desa diduga memberikan kesaksian tidak benar serta menandatangani dokumen pengukuran dan pengesahan tanpa adanya pendelegasian atau kuasa sah dari ahli waris yang sebenarnya.
Dalam rangkaian prosesnya, oknum Notaris (Bu Wiwik) tak hanya itu saja notaris korban Bu Cuti diduga sempat mendapat tekanan fisik dan intimidasi oleh kelompok preman suruhan Joko Hermanto cs untuk memuluskan pemberkasan.
Berpotensi Terjerat Pasal Pidana Berat (Pasal 263 & 264 KUHP)
Menanggapi dalih Kepala Desa (Pak Tambit) yang mengklaim tindakan tersebut sekadar meneruskan berkas lama, Ir. Edi Supriadi menepis keras alasan tersebut. Menurutnya, penggunaan dokumen tidak sah untuk melahirkan akta otentik seperti HGB memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.
Sesuai dengan ketentuan hukum pidana terkait pemalsuan surat dan dokumen pertanahan:
Setiap orang yang dengan sengaja membuat, memalsukan, atau menggunakan surat palsu seolah-olah asli yang dapat menimbulkan kerugian atau hak, diancam pidana penjara maksimal 6 tahun.
Pemalsuan Akta Otentik (Pasal 264 KUHP): Apabila pemalsuan berkaitan dengan akta otentik seperti sertifikat tanah/HGB, ancaman pidana meningkat hingga paling lama 8 tahun penjara.
“Ini bukan sekadar kekeliruan administrasi, melainkan bentuk pengangkangan terhadap hukum dan undang-undang secara terbuka. Bagaimana mungkin HGB diterbitkan di atas lahan yang masih berstatus sengketa aktif di pengadilan? Ditambah lagi ada dugaan pemalsuan surat ahli waris dan pengerahan premanisme,” tegas Ir. Edi Supriadi.
Langkah Hukum dan Pelaporan BPN hingga APH Pihak penggugat bersama tim redaksi menegaskan bahwa penerbitan HGB tersebut bersifat cacat administrasi dan batal demi hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam. Seluruh oknum yang terlibat—mulai dari Kepala Desa, Carik, Mantan Kasun, oknum Notaris, hingga pejabat BPN yang meloloskan berkas bermasalah ini—akan resmi kami laporkan ke Aparat Penegak HUKUM (APH) serta Satgas Anti-Mafia Tanah,” pungkas Edi Supriadi secara tegas.
Tim Redaksi
