Seputartikus.com,– Center for Budget Analysis (CBA) secara resmi melayangkan mosi tidak percaya terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Proyek Penataan Ruang Kerja Gedung Sekretariat Daerah (Setda) senilai Rp15 miliar diduga kuat telah “dikondisikan” sejak dalam kandungan perencanaan, menciptakan potensi kerugian negara miliaran rupiah.
Analisis 5W + 1H (Bedah Skandal)
Pelaku utama yang disorot adalah Pokja Pemilihan pada UPT Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Tangerang sebagai regulator tender, dan CV Lentera Lestari sebagai pemenang kontrak yang diduga merupakan “pemain tunggal” yang telah disiapkan.
Dugaan tindak pidana persekongkolan vertikal (tender rigging) dan penyalahgunaan wewenang melalui penyisipan syarat administratif yang diskriminatif untuk memenangkan vendor tertentu.
Terjadi di jantung birokrasi, yakni Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang. Ironisnya, dugaan korupsi ini justru bersarang di pusat kendali pemerintahan daerah.
Proses lelang dilakukan pada akhir tahun anggaran 2025 hingga penetapan pemenang di Januari 2026. Momentum transisi tahun anggaran ini disinyalir sengaja dimanfaatkan untuk meloloskan proyek di bawah radar pengawasan publik.
Diduga untuk menguntungkan pihak tertentu dengan mengambil margin keuntungan maksimal dari APBD. Hal ini terbukti dari nilai kemenangan yang hampir menyentuh pagu anggaran (selisih hanya 1,7%), sebuah anomali dalam persaingan bisnis yang sehat.
Skandal ini dijalankan melalui skema “Gugur Massal”. Panitia menggugurkan 30 dari 34 peserta menggunakan syarat “kuncian” berupa BAST Kedua/FHO yang tidak lazim, sekaligus mendepak penawar terendah yang sebenarnya bisa menghemat uang negara sebesar Rp2,7 miliar.
“Tender Formalitas, Hasil Pengondisian”CBA menilai bahwa proses lelang ini hanyalah sandiwara birokrasi. Keberadaan 34 peserta hanya dijadikan “hiasan” untuk memberi kesan kompetitif, padahal secara sistematis 30 perusahaan langsung “dibantai” di meja administrasi.

“Ini bukan sekadar kelalaian prosedur, ini adalah sabotase terhadap hak publik. Bagaimana mungkin penawaran yang lebih hemat Rp2,7 miliar dibuang begitu saja demi memenangkan perusahaan dengan harga yang mencekik pagu? Ini jelas perampokan uang rakyat secara legal!” tegas Jajang Nurjaman, Koordinator CBA.
Mendesak Pj Bupati Tangerang untuk membatalkan kontrak CV Lentera Lestari karena cacat integritas.
Mendesak Kejaksaan Agung dan KPK untuk memeriksa seluruh anggota Pokja terkait, termasuk melakukan audit LHKPN atas dugaan gratifikasi.
Memasukkan CV Lentera Lestari ke dalam daftar hitam perusahaan nasional.
Kabupaten Tangerang tidak boleh menjadi ladang bagi para pemburu rente yang berlindung di balik meja birokrasi. Uang rakyat sebesar Rp15 miliar harus dipertanggungjawabkan hingga rupiah terakhir.
Tim Publikasi Center for Budget Analysis (CBA)
Redaksi Seputartikus.com
