Seputartikus.com,— Jember 12 Desember 2025 Institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali diguncang dugaan krisis integritas menyusul laporan resmi mengenai adanya praktik pemerasan (Pungli) dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik di Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember. Kasus yang bermula dari dugaan asusila kini bergeser menjadi sorotan tajam terhadap moralitas penegak hukum.
Dugaan tindak pidana pemerasan, intimidasi, dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik (PPA) Polres Jember terhadap keluarga Terlapor dan Pelapor.
Oknum tersebut diduga menolak proses perdamaian resmi dan Restorative Justice (RJ) sebagai jalan damai, malah menjadikannya alat untuk meminta sejumlah uang (Pungli).
Feri (Sekuriti), ditahan meskipun sudah ada perdamaian.
Nauvelannita Aksam Maulianadea, yang kini menyesal membuat laporan karena kasus dimanfaatkan oknum.
Penyidik Vincensius Pascalis, S.H., dan seorang Kanit PPA Polres Jember.
Orang tua Terlapor (meminta perlindungan ke Propam Polda Jatim), Kuasa Hukum Pelapor (WINARSIH, BIIS), dan Tunangan Pelapor (ZIDAN).
Fokus masalah dan dugaan penyimpangan prosedur terjadi di Polres Jember, khususnya di Satuan PPA. Peristiwa awal (asusila) terjadi di Perumahan Rengganis, Jember.
07 Oktober 2025.
10 Oktober 2025 (Kompensasi Rp 60 Juta).
Malam 19 November 2025, ketika Penyidik diduga mendatangi tahanan untuk meminta uang Rp 50 Juta untuk RJ.
Dugaan kuat disebabkan oleh motif keuntungan pribadi/finansial.
Oknum penyidik diduga sengaja memanfaatkan status penahanan Terlapor dan mekanisme Restorative Justice (RJ) sebagai alat tawar-menawar, dengan menolak pencabutan laporan damai dan menuntut imbalan hingga Rp 150.000.000 (uang parkir/damai di luar kompensasi resmi).

Menggunakan alasan teknis (surat damai ditandatangani orang tua, bukan Terlapor) dan alasan bahwa Terlapor sudah ditahan 1×24 jam.
Penyidik mendatangi Terlapor di ruang tahanan dan meminta uang Rp 50 Juta kepada keluarga Terlapor sebagai syarat agar kasus dapat diselesaikan secara Restorative Justice.
Pelapor menyebut ada penolakan terhadap tawaran damai di angka Rp 75 Juta dan justru adanya permintaan awal sebesar Rp 150 Juta.
Tuntutan dan Desakan
Kasus ini menimbulkan kesan tragis bahwa aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung, justru bertindak sebagai “penindas dan pengintimidasi orang lemah” demi keuntungan pribadi.
Orang tua Terlapor didampingi Pelapor dan Kuasa Hukum telah meminta perlindungan dan melaporkan kejanggalan ini kepada Kadiv Propam Polda Jawa Timur.
Kami mendesak Kapolres Jember dan Kapolda Jawa Timur untuk segera:
Melakukan pemeriksaan mendalam (investigasi) melalui Propam dan memecat oknum penyidik Vincensius Pascalis, S.H. dan Kanit PPA terkait jika dugaan pemerasan terbukti.
Memastikan mekanisme Restorative Justice tidak disalahgunakan sebagai alat pemerasan oleh aparat.
Segera menindaklanjuti permintaan pencabutan laporan resmi sesuai kesepakatan damai kedua belah pihak.
Tim Redaksi & Winarsih S.H, LBH
