Seputartikus.com, — 03 Oktober 2026 Topeng penegakan hukum kembali tercoreng parah. Ir. Edi Supriadi melontarkan kritik keras dan membongkar dugaan rekayasa perkara serta pemerasan sistematis dalam sengketa lahan seluas 100 hektar milik Dr. Karna di Wonomerto kecamatan wonosalam kabupaten jombang.
Kasus yang menyeret Maryono cs bersama warga setempat ini menyingkap tabir kelam persekongkolan antara oknum penyidik kepolisian dan tim kuasa hukum (Saragih cs) yang mengeruk keuntungan pribadi hingga miliaran rupiah di atas penderitaan rakyat kecil.
Aktor Utama: Oknum Kepolisian dan Tim Advokat Saragih cs (Kuasa Hukum Dr. Karna) yang diduga bermain “kanan-kiri” mengeruk keuntungan finansial.
Maryono cs (pihak terlaporkan yang sempat ditahan) serta masyarakat/rakyat Wonomerto kecamatan wonosalam kabupaten jombang yang kehilangan hak atas tanah dan menjadi korban intimidasi. Dr. Karna (klien Saragih cs).
Saragih cs diduga menerima dana operasional penanganan perkara dari Dr. Karna, namun di saat bersamaan mengeruk dana hingga miliaran rupiah dari Maryono cs dengan dalih Restorative Justice (RJ).
Memanfaatkan status penahanan Maryono cs, oknum polisi dan Saragih cs melancarkan aksi intimidasi hingga memaksa Maryono cs dan warga Wonomerto kecamatan wonosalam menyerahkan tanah 100 hektar tanpa syarat. Padahal, Maryono cs telah memberikan ganti rugi yang sah kepada masyarakat.
Wilayah konflik agraria dan hukum ini berpusat di Wonomerto, melibatkan area tanah sengketa seluas 100 hektar serta proses penanganan perkara di markas kepolisian setempat.
Seketika. Intimidasi yang terus berlanjut telah memicu perlawanan rakyat Wonomerto. Warga kini telah mengantongi bukti berupa rekaman suara dan dokumentasi intimidasi untuk menyeret para oknum ke Propam.
Sebab instrumen penegakan hukum dan lembaga pemasyarakatan/penahanan telah disalahgunakan menjadi alat gertak (gertak sambal) demi memaksa pembatalan kepemilikan tanah. Hukum tidak lagi dipakai mencari keadilan, melainkan dijadikan instrumen pembegalan aset dan pemerasan ganda terhadap kedua belah pihak.
Menahan Maryono cs \rightarrow Menakut-nakuti warga \rightarrow Meminta uang miliaran untuk modus RJ \rightarrow Memaksa penandatanganan penyerahan tanah 100 hektar tanpa syarat.
Mendesak Divisi Propam Polri segera turun tangan memeriksa oknum penyidik dan Saragih cs, serta memproses pidana aksi pemerasan dan penyalahgunaan wewenang ini.
Pernyataan Sikap & Kecaman Tegas
“Sungguh memuakkan! Ada apa di balik keuntungan berganda yang diraup kuasa hukum Saragih cs dan oknum APH ini? Mereka makan kanan-kiri! Dari Dr. Karna mereka minta dana penyelesaian, dari Maryono cs mereka peras miliaran rupiah pakai iming-iming Restorative Justice. Rakyat kecil di Wonomerto dijadikan tumbal dan dipaksa menyerahkan tanah 100 hektar di bawah ancaman penjara.
Tindakan licik ini bukan penegakan hukum, ini adalah perampokan berkedok seragam dan jas! Warga Wonomerto sudah mendengar, melihat, dan merekam semua bentuk intimidasi tersebut. Kami tidak akan tinggal diam dan meminta Propam Polri segera memeriksa dan menindak tegas oknum polisi serta advokat yang terlibat!” Ir. Edi Supriadi
Tuntutan Resmi:
Investigasi Khusus Propam Polri: Meminta Divpropam Polri segera memeriksa oknum polisi yang terlibat dalam proses penahanan dan dugaan intimidasi/pemerasan uang RJ terhadap Maryono cs.
Audit Investigatif Rekening & Operasional Saragih cs: Mendesak Organisasi Advokat memeriksa kode etik dan mengusut aliran dana miliaran rupiah yang ditarik dari kedua belah pihak.
Menyatakan seluruh surat pernyataan penyerahan tanah 100 hektar di Wonomerto yang dibuat di bawah tekanan/intimidasi saat penahanan adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Meminta LPSK memberikan perlindungan kepada Maryono cs dan warga Wonomerto yang mengantongi bukti rekaman intimidasi.
Tim Redaksi
