Seputartikus.com,– Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar diduga kuat kembali terjadi dengan modus operandi yang semakin rapi.
Berdasarkan temuan lapangan dan rekaman visual per tanggal 1 Juli 2026 pukul 08.19 WIB, SPBU Nomor 44.581.16 yang terletak di Grabagan, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan tajam akibat dugaan adanya konspirasi sistematis antara oknum operator dan para mafia pelangsir solar.
Investigasi ini mengungkap kontradiksi mencolok antara klaim formalitas administrasi pihak SPBU dengan fakta pembiaran yang kasat mata di area pengisian.
Terjadi dugaan praktik kongkalikong atau persekongkolan dalam distribusi solar bersubsidi. Modus yang digunakan adalah penggunaan kode batang (QR Code/Barcode) resmi dan pelat nomor kendaraan yang terus berganti-ganti (siluman) untuk memanipulasi kuota pengisian harian. Kendaraan jenis Isuzu Panther terpantau mendominasi antrean pengisian secara tidak wajar yang diduga kuat sebagai armada pelangsir (pengangsu).
Mimi (Pegawai Kantor SPBU): Pihak manajemen yang bertahan di balik tameng regulasi normatif.
Edi Uban (Pimpinan Redaksi): Pihak media/investigator yang membongkar adanya kejanggalan fisik kendaraan di lapangan.
Oknum Operator & Mafia Solar:Pelaku utama di lapangan yang mengeksekusi transaksi manipulatif.
Aksi ini terjadi di SPBU 44.581.16 Grabagan, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (sesuai data otentik pada lampiran berkas).
Praktik penyelewengan dan konfrontasi argumen ini terjadi dan terekam secara jelas pada hari Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 08.19 WIB.
Ada upaya sistematis perlindungan sepihak. Ketika Pimpinan Redaksi, Edi Uban, membeberkan bukti lapangan mengenai armada yang berulang kali mengganti plat nomor demi menguras solar subsidi, pihak SPBU melalui Mbak Mimi justru mengeluarkan pembelaan kaku.
Pihak SPBU berdalih bahwa pelayanan mereka sah karena “sudah sesuai dengan barcode yang tertera”. Sikap keras kepala ini memicu kecurigaan bahwa sistem QR Code digital MyPertamina sengaja disalahgunakan sebagai “jubah hukum” untuk melegalkan aksi mafia.
Para pelaku diduga mengumpulkan banyak QR Code dan plat nomor secara ilegal. Di depan nozzle pengisian, operator tetap melakukan pemindaian (scan) seolah-olah transaksi berjalan legal. Operator menutup mata terhadap fakta bahwa kendaraan fisik yang mengantre adalah mobil yang sama dengan plat/identitas yang sudah direkayasa.
Dalih “sudah sesuai prosedur barcode” yang disampaikan oleh manajemen SPBU tidak serta-merta menggugurkan unsur pidana jika terbukti ada pembiaran terhadap manipulasi fisik kendaraan.
Berdasarkan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, tindakan mendeformasi atau menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi diancam dengan sanksi pidana yang sangat berat:
Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi** (yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 **UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang):
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Secara hukum, pihak SPBU selaku pemegang izin niaga eceran dapat dianggap memfasilitasi tindak pidana penyalahgunaan tersebut jika operator di lapangan secara sadar mengisi kendaraan berplat palsu/berganti-ganti meskipun barcode yang disodorkan berstatus aktif.
“Kami melayani tegasnya sudah sesuai dengan barcode kami,” ujar Mimi, pegawai kantor SPBU Grabagan saat dikonfrontasi mengenai kejanggalan tersebut.
Namun, pembelaan normatif ini dinilai publik sebagai langkah cuci tangan yang naif. Edi Uban selaku Pimpinan Redaksi menegaskan bahwa kecanggihan sistem barcode Pertamina menjadi tidak berguna jika tidak dibarengi dengan verifikasi fisik yang jujur oleh operator.
“Ini bukan lagi soal kelalaian, melainkan dugaan kuat adanya kerja sama rapi (kongkalikong). Barcode bisa saja hijau di sistem, tetapi jika plat nomor diganti-ganti di depan mata kepala operator dan kendaraan pengangsu tetap diisi, maka SPBU telah memfasilitasi kejahatan terhadap hak subsidi masyarakat miskin,” tegasnya.
Sikap abai dan perlindungan di balik formalitas prosedur ini jelas mencederai program Subsidi Tepat sasaran. Pihak aparat penegak hukum (APH) serta BPH Migas didesak untuk segera turun ke lapangan guna memeriksa data digital log transaksi di SPBU 44.581.16 Grabagan serta memeriksa CCTV area dispenser demi mengungkap jaringan mafia solar yang merugikan negara ini.
Tim Redaksi
