Seputartikus.com, – 28 Juni 2026 Mikirkan gambar kartun sesuai draft ini yang lebih grids dan tajam. Aroma tidak sedap menyeruak dari lingkaran Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta. Anggaran publik senilai miliaran rupiah diduga kuat menjadi ladang penyelewengan yang dibungkus dengan dalih “kesalahan penganggaran”.
Celakanya, meski sudah menjadi temuan berulang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik amatiran—atau yang diduga sengaja dikondisikan sebagai ajang bancakan—ini masih saja terus terjadi.
Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Pemkab Purwakarta:
Dugaan konspirasi dan kelalaian berat dalam pengelolaan APBD berupa kesalahan penganggaran belanja yang mencapai Rp6.174.687.587,00 pada 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Kesalahan” ini mencakup pos Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, hingga Belanja Modal Aset Tetap Lainnya.
Masyarakat patut curiga, apakah ini murni kelalaian administrasi atau modus operandi sindikat koruptor untuk mengaburkan peruntukan uang rakyat? Pasalnya, pengadaan barang, gedung, jaringan, hingga mesin tidak dirincikan secara transparan ke publik—apakah yang dibeli mesin produktif, mobil mewah Inova Reborn, atau justru proyek fiktif?
Pihak yang paling bertanggung jawab adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Purwakarta selaku verifikator tertinggi, bersama 12 Kepala SKPD (Dinas) terkait. Di antaranya yang masuk dalam radar pengawasan ketat adalah Dinas Pendidikan, DKUPP, Dinas Lingkungan Hidup (LH), Disporaparbud, Dinas PUTR, hingga Camat Campaka.
Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Tipikor Jawa Barat kini ditantang untuk bertindak tegas dan tidak mandul dalam menyikapi ruang gelap anggaran ini.
Praktik buruk tata kelola keuangan ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang tersebar di belasan dinas dan badan sekira wilayah kerja Pemkab.

Pelanggaran ini merupakan akumulasi dari tahun anggaran yang berakhir pada 31 Desember 2024. Sebelumnya, BPK RI telah mengeluarkan LHP Nomor 35A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang mengungkap kesalahan penganggaran jauh lebih fantastis, yaitu senilai Rp27.790.720.142,00. Ironisnya, meski diklaim telah ditindaklanjuti pada Semester II 2024, pengujian dokumen DPPA terbaru menunjukkan modus “salah input” ini masih terulang lagi sebesar Rp6,1 miliar di tahun yang sama.
Mengapa anggaran miliaran rupiah bisa “salah kamar” berkali-kali? Ada indikasi kuat ketiadaan asas kecermatan, atau bahkan unsur kesengajaan demi meloloskan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.
Uang APBD bukan warisan keluarga atau modal nenek moyang pejabat yang bisa digeser sesuka hati tanpa pertanggungjawaban yang jelas! Setiap rupiah yang salah dianggarkan membuka celah terjadinya kebocoran negara (korupsi) dan mengorbankan hak-hak pembangunan masyarakat Purwakarta.
Modus yang digunakan adalah salah klasifikasi belanja pada draf RKA (Rencana Kerja dan Anggaran). Anggaran yang seharusnya masuk ke pos tertentu justru dialihkan ke pos lain, seperti:
Kesalahan Belanja Barang dan Jasa (sebelumnya mencapai Rp24,1 Miliar).
Kesalahan Belanja Modal Peralatan dan Mesin (sebelumnya Rp2,5 Miliar) tanpa kejelasan wujud barangnya.
Kesalahan Belanja Aset Tetap Lainnya (sebelumnya Rp1,07 Miliar) yang buram bentuk fisiknya—apakah gedung atau sekadar tong sampah.
Meski Kepala SKPD dan TAPD telah menandatangani “Surat Pernyataan Kesanggupan” untuk lebih cermat, fakta di lapangan menunjukkan janji di atas kertas tersebut tumpul. Surat pernyataan tidak menghapus unsur pidana jika terbukti ada kerugian negara.
Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Tipikor Jawa Barat untuk segera turun tangan. Turunnya angka kesalahan dari Rp27 Miliar menjadi Rp6 Miliar bukan prestasi, melainkan bukti nyata bahwa “penyakit” anggaran ini dipelihara secara sistemik. Kejar fisik barangnya, periksa aliran dananya, dan seret sindikat yang bermain di lingkaran Pemda Purwakarta ke meja hijau! Uang rakyat harus kembali ke rakyat.
Tim Redaksi Prima
