Nasionaldetik.com,— 25 Juni 2026 Sebuah warung yang diduga menjadi tempat penjualan obat-obatan terlarang dan obat keras daftar G seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Nipam di wilayah RT 01/RW 01 Kelurahan Limbangan Wetan, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, kini sudah tidak beroperasi lagi. Pemilik kios memilih untuk tidak memperpanjang masa sewa setelah mengetahui aktivitas ilegal tersebut.
Pemilik kios, Narti, mengungkapkan bahwa awalnya ia sama sekali tidak mengetahui kalau warungnya akan digunakan untuk menjual obat-obatan terlarang. Pada masa awal perjanjian, penyewa mengaku hanya akan menggunakan tempat tersebut untuk berjualan jamu.
“Dulu tidak tahu-menahu, awalnya bilangnya mau dikontrak untuk jualan jamu,” ujar Narti saat ditemui pada Rabu (24/6/2026).
Menurut Narti, proses sewa-menyewa kios miliknya tidak dilakukan secara langsung kepada pengguna, melainkan melalui perantara atau pihak ketiga. “Warungnya dulu dikontrak melalui jalur pihak ketiga, inisialnya J,” lanjutnya. Dari kerja sama tersebut, Narti mengaku hanya menerima uang sewa sebesar Rp500.000.
Namun, setelah mengendus adanya kejanggalan dan mengetahui bahwa kiosnya disalahgunakan untuk mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin, Narti langsung mengambil sikap tegas untuk menghentikan kerja sama tersebut. Sudah lebih dari dua minggu terakhir ini, operasional warung dihentikan total.
“Lebih baik tidak saya perpanjang lagi (kontraknya),” tegas Narti.
Isu Pembangunan Warung Baru di Sisi Utara
Di sisi lain, beredar kabar dan desas-desus di kalangan warga sekitar mengenai keberadaan penyewa tersebut. Setelah kontraknya diputus oleh Narti, penyewa lama dikabarkan berpindah tempat. Muncul informasi bahwasanya dahulu pihak penyewa sempat membangun sendiri sebuah bangunan atau lapak di sebelah utara lokasi kios semula untuk melanjutkan aktivitas mereka.
Hingga saat ini, warga dan pihak terkait masih memantau perkembangan situasi di lapangan guna mencegah peredaran obat terlarang kembali marak di lingkungan mereka.
Tim Redaksi
