Seputartikus.com, – 16 Maret 2026 Pengamat publik sekaligus Ketua Aktivis Rambo, Ali Sopyan, melontarkan kritik pedas terhadap amburadulnya pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah Kota Palembang tahun 2024. Berdasarkan temuan hasil pemeriksaan, ditemukan kebocoran anggaran sebesar Rp511.496.000 yang disinyalir menjadi ajang “bancakan” oknum tidak bertanggung jawab.
Terjadi dugaan praktik “pungutan liar berkedok retribusi” dan kebocoran kas daerah pada tiga SKPD Pemerintah Kota Palembang. Masalah utama terletak pada pengelolaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang tidak sesuai ketentuan, di mana realisasi pendapatan hanya mencapai 71,37% dari target, dengan kekurangan setor sebesar Rp511.496.000 dari 263 Wajib Retribusi (WR) yang hingga kini tidak dicatat sebagai piutang daerah.
Pihak-pihak yang terseret dalam carut-marut ini meliputi:
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang dan empat UPTD Perparkiran Wilayah (Timur, Selatan, Barat, Utara).
Dinas Kebudayaan & Dinas Pariwisata terkait retribusi kekayaan daerah
Oknum Pengelola Parkir/Juru Parkir yang melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas.
Wajib Retribusi (WR) nakal yang menolak melunasi kewajiban.
Kebocoran ini terjadi secara masif di wilayah hukum Kota Palembang, dengan titik krusial di area parkir jalan umum, pusat perbelanjaan (Alfamart/Indomaret), hingga kawasan wisata vital seperti Bawah Jembatan Ampera (Pasar 16 Ilir) dan Benteng Kuto Besak (BKB).
Penyimpangan ini terpotret dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kota Palembang Tahun Anggaran 2024. Hingga laporan ini diturunkan, mekanisme pemungutan masih menggunakan aturan “kesepakatan” yang melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2023.

Kepala UPTD mengakui tidak ada dasar hukum/SOP untuk pungutan harian dan bulanan.
Penentuan setoran bukan berdasarkan tarif resmi, melainkan “hasil kesepakatan” antara UPTD dan pengelola parkir. Ini adalah celah lebar bagi praktik suap dan korupsi.
Banyak usaha (toko/kantor) yang seharusnya ditarik Pajak (PBJT), malah ditarik Retribusi secara ilegal.
Oknum UPTD menetapkan target setoran secara subjektif kepada juru parkir. Jika ada kekurangan setor (seperti kasus Rp511 juta tadi), uang tersebut sengaja tidak dicatat sebagai piutang agar tidak ditagih secara resmi dan bisa “diatur” di lapangan. Bahkan, tarif progresif di BKB dan Ampera masih memakai aturan lama tahun 2015 yang sudah tidak relevan dengan Perda terbaru.

Pernyataan Tegas Ali Sopyan (Ketua Rambo):
“Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah perampokan uang rakyat secara sistematis! Bagaimana mungkin instansi pemerintah memungut uang tanpa SOP? Itu namanya pungli berjamaah. Kami dari Rambo akan terus memelototi tikus-tikus kantor ini sampai dana retribusi ini benar-benar masuk ke kas daerah, bukan ke kantong pribadi!”
Pemerintah Kota Palembang didesak segera melakukan audit investigatif menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada Kepala UPTD serta pejabat Dishub yang terbukti membiarkan praktik pemungutan tanpa dasar hukum ini.
Tim Redaksi Prima
