Seputartikus.com,– 09 Maret 2026 Program Izin Ldayanan Administrasi Strategis Sertifikasi Peserta Pajak (ILASSPP) yang sejatinya diluncurkan Pemerintah Kabupaten Malang untuk meringankan beban rakyat, kini justru diduga menjadi ladang pungutan liar (pungli) di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Bukannya mendapatkan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), warga justru “dipalak” dengan tarif fantastis mencapai jutaan rupiah per bidang tanah.
Oknum pelaksana di tingkat Desa Kedungbanteng diduga menjadi aktor utama di balik penarikan biaya yang memberatkan warga, terutama golongan ekonomi lemah (wong cilik).
Dugaan pungutan liar sebesar Rp1.500.000 per bidang tanah dengan dalih biaya pendaftaran, patok, pengukuran, hingga administrasi SPPT baru. Padahal, secara regulasi, program insentif ini dirancang untuk membebaskan beban masyarakat.
Praktik ini terjadi secara masif di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Praktik pungutan ini terendus saat proses pendaftaran dan balik nama tanah yang belum bersertifikat sedang berjalan, dengan skema pembayaran dua kali angsuran (sebelum dan sesudah SPPT terbit).
Diduga ada penyalahgunaan wewenang dan kurangnya pengawasan dari instansi terkait, sehingga program nasional/daerah yang seharusnya gratis atau bersubsidi diselewengkan untuk keuntungan oknum tertentu.
Modus yang digunakan adalah menjanjikan kemudahan penerbitan SPPT dan legalitas tanah, namun warga diwajibkan menyetor uang Rp700.000 di awal dan Rp800.000 saat dokumen terbit—sebuah skema yang sangat menyerupai praktik pungli sistematis.
Menabrak Tiga Regulasi Sekaligus
Dugaan pungutan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran hukum yang nyata. Praktik di Kedungbanteng ini secara telak menabrak:
UU No. 28 Tahun 2009: Pajak daerah harus dikelola demi kesejahteraan, bukan pemerasan.
PP No. 46 Tahun 2016: Segala bentuk biaya tanpa dasar hukum yang sah dalam pelayanan publik adalah tindak pidana Pungutan Liar.
PMK No. 78/PMK.03/2016: Semangat pemberian insentif adalah untuk mempermudah, bukan mempersulit rakyat dengan biaya “siluman”.
Suara Rakyat: “Jangan Cekik Wong Cilik” WG (45), salah satu warga terdampak, menyatakan kegeramannya.
Menurutnya, tidak pernah ada musyawarah yang transparan mengenai rincian biaya tersebut. “Kalau memang ada biaya, seharusnya dimusyawarahkan dulu dan jangan memberatkan wong cilik,” tegasnya dengan nada getir.
Desakan Redaksi
Tim investigasi meminta pihak Inspektorat Kabupaten Malang dan Satgas Saber Pungli untuk segera turun ke lapangan. Jika dibiarkan, Desa Kedungbanteng akan menjadi preseden buruk bagi program strategis pemerintah daerah.
Rakyat menunggu nyali aparat penegak hukum untuk mengusut kemana aliran dana jutaan rupiah per bidang tanah tersebut mengalir.
Tim Investigasi Redaksi
