Seputartikus.com,– 08 Maret 2026 Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali menuai rapor merah dari aktivis anti-korupsi. Meski telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Dharma Bahari Sumekar (DBS) I dan II di Kabupaten Sumenep, hingga kini proses hukum dinilai “jalan di tempat”. Publik menuding lembaga antirasuah tersebut kehilangan tajinya dalam menyeret para “bangsat” anggaran ke pengadilan.
Desakan Keras dari Rajawali News Group
Pimpinan Umum Rajawali News Group, Ali Sopyan, mendesak jajaran KPK agar tidak melakukan tebang pilih. Ia menyoroti fenomena para tersangka yang hingga kini belum ditahan dan seolah kebal hukum.
“Jangan sampai muncul spekulasi adanya main mata atau istilah ’86’ dalam kasus ini. Ironis, sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi ketiga pejabat gembong koruptor ini belum juga masuk ke pengadilan. KPK harus membuktikan independensinya sekarang juga!” tegas Ali Sopyan dalam pernyataannya.
Selisih Anggaran Rp 9,2 Miliar
Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terungkap adanya ketidaksesuaian nilai aset yang sangat mencolok dalam pengadaan dua unit kapal senilai Rp 15 miliar pada tahun anggaran 2004 tersebut:
Dalam neraca Pemkab Sumenep per 31 Desember 2010, penyertaan modal kepada PT Sumekar (BUMD) hanya tercatat Rp 5.741.434.500.

Namun, dalam laporan keuangan PT Sumekar, penyertaan modal tercatat sebesar Rp 15.000.000.000.
Terdapat selisih sebesar Rp 9.258.435.000 yang diduga kuat menjadi ajang bancakan para koruptor.
BPK mencatat bahwa sisa nilai realisasi yang belum terbayar meliputi kapal DBS I sebesar Rp 2,58 miliar, kapal DBS II sebesar Rp 6,62 miliar, serta biaya konsultan pengawasan sebesar Rp 50 juta.
Tersangka MT, GBS, dan S Masih Bebas
Dalam catatan tahunan KPK, kasus ini sebenarnya telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial MT, GBS, dan S. Meskipun penanganan kasus ini sempat diserahkan dari Kejati Jatim ke Polda Jatim pada Desember 2010, KPK diharapkan menjadi ujung tombak penyelesaiannya.
“KPK jangan ciut. Bukti permulaan sudah cukup, dokumen penggeledahan sudah ada di tangan penegak hukum sejak 2011. Lantas tunggu apa lagi? Keadilan yang terlambat adalah ketidakadilan itu sendiri,” tambah laporan tersebut.
penanganan kasus korupsi pengadaan kapal DBS I & II (Dharma Bahari Sumekar) yang merugikan negara miliaran rupiah. KPK RI (sebagai lembaga penindak), tersangka (MT, GBS, S), dan Ali Sopyan (sebagai pihak yang mendesak penuntasan kasus).
Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Kasus bermula dari anggaran 2004, dengan temuan audit signifikan pada 2010-2011, namun hingga Maret 2026 belum tuntas secara hukum.
Adanya ketidaksesuaian pencatatan modal sebesar Rp 9,2 miliar antara Pemkab Sumenep dan PT Sumekar (BUMD).
Melalui desakan media dan publik agar KPK segera melakukan penangkapan dan pelimpahan berkas ke pengadilan demi menjaga nama baik lembaga.
Tim Redaksi Prima
