Seputartikus.com,– 07 Maret 2026 Praktik gelap “gadai berantai” kendaraan rental kembali memakan korban. Kali ini, seorang pemilik rental bernama Abu Hamar harus menelan pil pahit setelah mobil operasionalnya diduga dikuasai oleh seorang oknum advokat berinisial NHS, SH. Ironisnya, meski kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Tumpang, penanganan perkara terkesan jalan di tempat, memicu pertanyaan besar terkait profesionalisme aparat penegak hukum
Dugaan penggelapan dan penadahan mobil rental bernopol N 1662 TI dengan modus gadai berantai. Korban mengalami kerugian nilai sewa mencapai Rp90 juta dan unit mobil yang tak kunjung kembali.
Korban adalah Abu Hamar. Terduga pelaku utama adalah penyewa berinisial P (warga Dusun Kedampul), yang melibatkan oknum advokat NHS, SH sebagai pihak yang saat ini menguasai unit dan meminta uang tebusan.
Peristiwa bermula di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, dan kini dalam penanganan Polsek Tumpang.
Mobil disewa sejak satu tahun lalu. Konfirmasi terbaru dilakukan pada Jumat (6/3/2026) setelah upaya mediasi menemui jalan buntu.
Kasus ini meruncing karena adanya tuntutan “uang tebusan” sebesar Rp20 juta – Rp35 juta kepada pemilik sah (Abu Hamar) untuk mengambil propertinya sendiri. Hal ini mengindikasikan adanya praktik pemerasan atau penadahan di balik kedok “utang-piutang” antara P dan NHS.
Mobil yang awalnya disewa secara resmi oleh P diduga digadaikan secara ilegal kepada pihak lain, hingga akhirnya mendarat di tangan NHS. NHS berdalih unit tersebut adalah titipan dan jaminan utang dari P, namun tetap menggunakan unit tersebut meskipun proses hukum sedang berjalan.

Preseden Buruk Profesi Hukum
Keterlibatan NHS, SH dalam pusaran ini sangat mencederai marwah advokat. Alih-alih memberikan bantuan hukum yang mencerahkan, tindakan menahan unit milik orang lain dan meminta uang tebusan justru memperlihatkan perilaku yang bertentangan dengan UU Advokat dan Kode Etik.
Lambannya Respons Polsek Tumpang
Hingga rilis ini diturunkan, Kapolsek Tumpang belum memberikan respons resmi meski pesan konfirmasi telah diterima (centang dua). Sikap bungkam otoritas kepolisian di tengah penderitaan rakyat kecil yang kehilangan asetnya menimbulkan preseden buruk. Apakah ada “main mata” atau sekadar ketidakmampuan manajerial dalam menangani kasus yang sejatinya memiliki bukti terang benderang?
Modus “Gadai Berantai” yang Terorganisir Fenomena ini bukan sekadar penggelapan biasa, melainkan skema terorganisir di mana pelaku merasa aman karena “memasang” oknum-oknum tertentu sebagai benteng perlindungan. Polisi seharusnya bertindak taktis: Sita barang bukti dan amankan para pihak yang terlibat.
“Ini bukan sekadar soal mobil yang hilang, tapi soal keadilan yang digadaikan. Bagaimana mungkin pemilik sah diminta menebus barangnya sendiri di depan mata aparat yang diam?” — Tim Investigasi Redaksi.
Redaksi mendesak Kapolres Malang untuk segera mengevaluasi kinerja Polsek Tumpang dalam menangani perkara ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada progres nyata, kasus ini patut dibawa ke ranah Propam dan Komisi Kejaksaan/Organisasi Advokat demi menjaga marwah supremasi hukum di Kabupaten Malang
Tim Investigasi Redaksi
