Seputartikus.com,– 06 Maret 2026 Praktik pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut kini berada di titik nadir. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya penyimpangan dana sebesar Rp14.379.419.324,00 yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, memicu dugaan kuat adanya praktik “akuntansi kreatif” oleh oknum pejabat nakal.
Pelaku utama yang disorot adalah jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Bendahara Umum Daerah (BUD). Aktivis Ali Sopyan (Ketua Rambo) bahkan menunjuk hidung “orang-orang pintar” di internal Pemkab yang diduga memanipulasi perhitungan anggaran demi kepentingan kelompok.
Penyalahgunaan Dana Earmark senilai Rp14,3 Miliar. Dana ini seharusnya “dikunci” untuk pelayanan dasar rakyat (pendidikan dan kesehatan), namun justru “dimakan” untuk membiayai belanja daerah lain yang tidak relevan dan tidak transparan.
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah.
Terungkap melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terbaru (Tahun Anggaran 2023/2024), yang menunjukkan kegagalan total dalam sinkronisasi program pembangunan nasional.
Hal ini terjadi karena sistem sengaja dibiarkan “longgar”. Pemkab tidak memiliki aturan baku (NSPK) terkait manajemen kas dan tidak adanya strategi mitigasi risiko solvabilitas. Lemahnya komitmen terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM) menjadi pintu masuk pergeseran anggaran sesuka hati.
Modusnya adalah dengan menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) tanpa mempertimbangkan ketersediaan kas riil. Dampaknya sistemik: hak rakyat atas kesehatan dan pendidikan dikorbankan demi menutupi pos belanja lain yang mencurigakan.

“Bajingan Negara” dan Celah Hukum
Ali Sopyan dengan tegas menyatakan bahwa ini bukan sekadar kelalaian administratif atau “salah ketik”. Penggunaan dana yang sudah ditentukan tujuannya (earmarked) untuk keperluan lain merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perbendaharaan Negara.
“Ini bukan sekadar angka, ini adalah uang rakyat yang dilarikan dari peruntukan aslinya. Kami akan kawal bukti-bukti ini ke KPK agar para ‘bajingan negara’ ini tidak hanya sekadar minta maaf, tapi mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara!” tegas Ali.
Daftar Belanja Gelap: Kemana tepatnya aliran Rp14,3 Miliar tersebut mengalir? Publik berhak tahu rincian belanja “tidak relevan” yang dimaksud BPK.
Siapa pejabat berwenang yang menandatangani SPD saat kas daerah dalam kondisi kritis?
Masyarakat menuntut agar rekomendasi BPK tidak hanya berakhir sebagai tumpukan kertas di meja Bupati, melainkan masuk ke ranah hukum jika ditemukan unsur mens rea (niat jahat).
Redaksi Prima / Tim Investigasi
Mengawal Transparansi, Melawan Korupsi.
