Seputartikus.com– 04 Maret 2026 Akuntabilitas keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berada di titik nadir. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap borok sistematis senilai Rp59.063.217.362,00 yang “nyasar” dalam klasifikasi anggaran. Kesalahan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan sinyal kuat adanya upaya pengaburan aset daerah yang terstruktur.
Manipulasi Realisasi atau Kecerobohan Fatal?
Terjadi Kesalahan Penganggaran Masif pada pos Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal. Nilai fantastis Rp59 Miliar lebih ini mengakibatkan laporan keuangan Pemkab Bekasi menjadi “Halusinasi Fiskal”. Terjadi overstated (gelembung catatan) pada Belanja Barang Jasa dan understated (pencatatan rendah) pada Belanja Modal senilai Rp7,7 Miliar. Artinya, uang keluar, tapi barangnya tidak tercatat sebagai aset tetap daerah
Siapa Aktor di Balik Layar?
Kesalahan ini menunjuk hidung dua pihak utama:
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD): Yang dianggap “mandul” dan gagal total dalam fungsi verifikasi.
Kepala SKPD (Pengguna Anggaran): Yang dinilai tidak kompeten atau sengaja menabrak aturan akuntansi demi kemudahan administratif yang berisiko merugikan negara.
Pengabaian terhadap Peraturan Bupati Bekasi Nomor 76 Tahun 2023 menjadi akar masalah. Barang-barang yang seharusnya menjadi Aset Tetap (masa manfaat >12 bulan & nilai >Rp1 Juta) justru “dipaksakan” masuk ke akun belanja habis pakai. Ini diduga kuat sebagai modus untuk menghindari audit fisik aset di masa depan. Jika tidak tercatat sebagai aset, maka barang tersebut mudah raib tanpa jejak.
Skandal ini meledak dalam Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2024 (Audited). Di saat realisasi belanja diklaim mencapai angka tinggi (93% – 96%), ternyata fondasi pencatatannya keropos dan menyesalkan
Di Mana Dampak Kerusakannya?
Dampaknya menghantam jantung Neraca Daerah. Kekayaan fisik Kabupaten Bekasi menjadi tidak terinventarisasi. Publik kehilangan hak untuk mengetahui di mana rupa fisik dari puluhan miliar uang pajak yang mereka bayarkan. Ini menciptakan “ruang gelap” bagi potensi penjarahan aset secara halus.

Ketidakakuratan ini adalah tamparan keras bagi jargon “Tata Kelola Baik”. Negara tidak boleh hanya menerima janji “akan ditindaklanjuti” dari Bupati.
PERNYATAAN TEGAS KETUA UMUM TIM RAMBO
“Rambo bersuara lantang! Ini bukan sekadar salah ketik, ini adalah bau busuk birokrasi yang mencoba menyembunyikan aset rakyat. Uang Rp59 Miliar ‘salah kamar’ itu tanda ada yang tidak beres di otak manajerial Pemkab Bekasi. Kami dari Tim RAMBO mendesak KPK dan Pemerintah Pusat segera turun, tindak tegas, dan jangan biarkan maling-maling berkedok ‘salah administrasi’ merajalela. Kami akan terus membongkar borok ini sampai ke akarnya!”
Ali Sopyan, Ketua Umum Tim RAMBO
ANALISIS KRITIS:
Kesalahan penganggaran antara belanja konsumtif (Barang & Jasa) dan belanja investasi (Modal) adalah indikasi kuat adanya celah korupsi. Jika aset tidak terdaftar di buku induk, maka aset tersebut tidak memiliki “akta lahir” di pemerintahan, sehingga sangat rawan dijual atau dikuasai secara pribadi oleh oknum pejabat setelah masa jabatan usai.
#KPKTurunTangan #BekasiDaruratAset #TimRAMBOBergerak #TransparansiHargaMati
Tim RAMBO (Rakyat Membongkar Bobrok) – Ali Sopyan
Tim Redaksi Prima
