Seputartikus.com, – 28 Februari 2026 Aroma busuk praktik “bagi-bagi kue” proyek di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan kini meledak menjadi skandal hukum. Bukan sekadar isu, data lapangan mengungkap adanya konspirasi sistematis yang menabrak undang-undang demi memenangkan kontraktor “titipan”.
Skandal ini menyeret Kepala DCKTR Tangsel, Ade Suprizal, yang hingga kini memilih “jurus bungkam” seribu bahasa. Di sisi lain, PT Rajawali Aries Kreasindo muncul sebagai aktor utama penerima manfaat proyek Rp 12,5 Miliar yang diduga cacat prosedur. Tak ketinggalan, oknum yang mengatasnamakan “kontrol sosial” diduga ikut mengantongi jatah proyek agar menutup mata terhadap kebobrokan ini.
Pelanggaran berat terhadap UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Inti skandal ini adalah Pembodohan Publik dan Maladministrasi Fatal dalam proyek SMPN 21. Perusahaan pemenang diduga “dipaksakan” masuk ke sistem E-Purchasing meski tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sah pada saat pemilihan—sebuah syarat sine qua non (mutlak) yang tidak bisa ditawar.
Kejahatan administratif ini berpusat di Kantor DCKTR Kota Tangerang Selatan. Dampaknya meluas hingga ke lapangan, menciptakan “hutan” gudang industri ilegal di wilayah perbatasan yang merusak tata ruang kota akibat pengawasan yang “dibeli” oleh para mafia proyek.
Praktik lancung ini terendus kuat pada Kuartal I Tahun Anggaran 2026. Namun, bukti digital menunjukkan manipulasi dimulai sejak Juli 2025 (saat penentuan pemenang proyek SMPN 21), sementara legalitas perusahaan baru “menyusul” terbit pada 13 Oktober 2025. Ada jeda tiga bulan di mana hukum dikangkangi demi kelancaran aliran dana.
Demi “Upeti” dan Politik Balas Budi. Pola “plotting” atau penjatahan proyek ini sengaja dikunci melalui spesifikasi teknis yang diskriminatif. Tujuannya satu: memastikan uang rakyat mengalir ke kantong lingkaran tertentu dengan imbalan jaminan keamanan posisi pejabat dan bungkamnya kritik dari pihak luar.
Modusnya adalah “Menang Dulu, Surat Kemudian”. Kontraktor “pengantin” dimenangkan secara prematur dalam sistem LPSE. Secara paralel, fungsi pengawasan tata ruang dimandulkan; pengawas lapangan diduga menerima “pelicin” sehingga gudang-gudang ilegal (termasuk gudang pestisida yang terbakar baru-baru ini) bebas beroperasi tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) yang sesuai.
KEJATI BANTEN JANGAN JADI “MACAN OMPONG”
Pelarian Ade Suprizal dari kejaran konfirmasi media dengan alibi “rapat luar” adalah tontonan birokrasi yang memuakkan. Ini bukan lagi soal efisiensi anggaran, melainkan dugaan perampokan uang rakyat secara berjamaah.
Jika perusahaan tanpa SBU bisa melenggang memenangkan proyek miliaran rupiah, maka sistem pengadaan barang dan jasa di Tangsel hanyalah panggung sandiwara. LBH BONGKAR telah melempar bola panas ke meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Publik kini menagih keberanian aparat penegak hukum: Apakah mereka berani menyeret sang “Aktor Intelektual”, atau justru ikut larut dalam arus permainan ini?
“Rakyat Tangsel membayar pajak bukan untuk membiayai gaya hidup mewah oknum pejabat dan kontraktor nakal, melainkan untuk pendidikan anak cucu mereka di SMPN 21 yang kini pondasinya berdiri di atas cacat hukum.”
Tim Redaksi Prima – Mengawal
Transparansi, Menolak Kompromi.
