Seputartikus.com,— 25 Februari 2026 Berdasarkan data APBD Tahun Anggaran 2024, terdapat celah lebar antara angka yang dianggarkan dengan realisasi penggunaan anggaran di berbagai sektor vital.
Terdapat ketimpangan (gap) yang signifikan antara pagu anggaran belanja barang/jasa dengan realisasi penyerapan dana pada pos-pos krusial, terutama pada sektor kesehatan (BOK Puskesmas dan BLUD) serta belanja hibah.
Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai pengelola anggaran dan pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan barang/jasa serta penerima dana hibah yang bertanggung jawab atas eksekusi anggaran tersebut.
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sepanjang Tahun Anggaran 2024.
Ketidakefektifan: Rendahnya serapan—seperti pada BOK Puskesmas yang hanya mencapai 69,17%—menunjukkan adanya kegagalan dalam merencanakan atau mengeksekusi program yang menyentuh langsung pelayanan kesehatan masyarakat.
Besarnya angka “sisa” (anggaran yang tidak terserap) di berbagai pos menunjukkan perencanaan yang “asal jadi” atau lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Kenaikan belanja hibah sebesar 68,36% dibandingkan tahun sebelumnya (naik Rp111,9 Miliar) menimbulkan kecurigaan publik mengenai urgensi dan transparansi distribusi dana tersebut.
Anggaran yang direncanakan dengan angka fantastis tidak terserap maksimal. Dalam dunia pengawasan keuangan, fenomena ini bisa berarti dua hal:
Ketidakmampuan: Birokrasi yang stagnan sehingga kegiatan tidak bisa dijalankan sesuai jadwal.
Anggaran yang “digembungkan” di awal untuk tujuan lain, atau pengadaan yang gagal/ditunda secara sengaja demi mengamankan selisih dana.
Pernyataan Sikap
Selisih anggaran miliaran rupiah bukanlah sekadar “angka di atas kertas”. Itu adalah uang pajak masyarakat yang seharusnya digunakan untuk perbaikan layanan publik, kesehatan, dan kesejahteraan.
Kami menuntut:
BPK harus transparan mengenai alasan di balik rendahnya realisasi anggaran sektor kesehatan (BOK & BLUD).
Pemkab Bekasi wajib mempublikasikan rincian penerima dana hibah secara real-time kepada publik agar tidak menjadi ladang “bagi-bagi anggaran”.
Pejabat terkait harus bertanggung jawab atas setiap rupiah yang gagal terserap namun telah menyedot energi birokrasi dalam perencanaannya
Tim Redaksi Prima
