Seputartikus.com,,—18 Februari 2026 Supremasi hukum di wilayah Wonorejo berada di titik nadir. Praktik pengerukan bumi melalui tambang Galian C (pasir dan tanah urug) tanpa izin kini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan terorganisir yang dibiarkan melenggang bebas di depan mata aparat.
Didalangi oleh oknum pengusaha nakal yang diduga kuat bekerja sama dengan jaringan “mafia tambang”. Sorotan tajam juga tertuju pada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah yang hingga kini bungkam dan terkesan melakukan pembiaran (omission).
Aktivitas penambangan ilegal Galian C yang terkonfirmasi oleh Tim Investigasi Redaksi tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) setelah dilakukan pengecekan data langsung ke database Kementerian Pertambangan.
Berpusat di titik koordinat vital wilayah Wonorejo, merambah zona hijau dan kawasan resapan air yang seharusnya dilindungi oleh negara.
Berlangsung secara masif dan intensif hingga detik ini, mencapai puncaknya pada Februari 2026 meskipun gelombang protes warga telah pecah.
Didorong oleh syahwat keuntungan pribadi tanpa kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lemahnya pengawasan menjadikan Wonorejo sebagai “ladang jarahan” yang tidak tersentuh hukum.
Menggunakan alat berat secara non-stop, mengabaikan struktur tanah, dan mengerahkan puluhan truk bermuatan berat yang menghancurkan jalan desa serta meracuni paru-paru warga dengan debu kronis.

Pernyataan Sikap Redaksi
“Kami tidak hanya menemukan pelanggaran regulasi, kami menemukan pembangkangan hukum. Saat kami mengonfirmasi ke Kementerian, data mereka nihil. Ini adalah tamparan keras bagi Pemerintah Daerah. Bagaimana mungkin alat berat bisa meraung setiap hari tanpa tersentuh hukum jika tidak ada ‘restu’ dari oknum tertentu?”
Pimpinan Redaksi Investigasi
Tuntutan Hukum
Sesuai dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, aktivitas ini adalah tindak pidana murni dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Redaksi menuntut:
Polda dan Gakkum KLHK segera turun ke lapangan dan menyegel lokasi tanpa menunggu izin dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Audit Investigasi terhadap oknum aparat setempat yang diduga menjadi “payung” pelindung aktivitas ilegal ini.
Reklamasi Paksa atas beban biaya pengusaha untuk memulihkan ekosistem Wonorejo sebelum bencana longsor menelan korban jiwa.
Hukum tidak boleh tumpul di hadapan modal. Jika tambang ini tetap beroperasi esok hari, maka jelas sudah: Wonorejo sedang dijajah oleh mafianya sendiri.
Tim Redaksi Seputartikus.com
