Seputartikus.com,– 16 Februari 2926 Praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Pijoan, Muaro Jambi, kini berada di titik nadir. Sebuah gudang pengoplosan dan penimbunan BBM diduga kuat beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum, meski lokasinya sudah menjadi rahasia umum. Mirisnya, kelancaran bisnis haram ini diduga karena keterlibatan oknum aparat aktif berinisial “Nanda”.
Dugaan kuat mengarah pada seorang oknum aparat aktif (berbaju hijau) berinisial “Nanda” yang bertindak sebagai pemilik atau pelindung (backing) gudang tersebut. Selain itu, keterlibatan sopir truk tangki resmi “Merah Putih” (Pertamina) dan “Biru Putih” (Industri) sebagai penyuplai minyak hasil “kencing” di jalan menjadi aktor utama dalam rantai pasok ilegal ini.
Terjadi praktik penimbunan, pengoplosan, dan niaga BBM ilegal skala besar. Minyak subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil dialihkan ke gudang ini, dioplos, lalu dijual kembali dengan harga industri demi keuntungan pribadi yang fantastis, melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Kegiatan ilegal ini berpusat di sebuah gudang tertutup di wilayah Pijoan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Lokasi ini dipilih diduga karena aksesnya yang strategis bagi truk tangki namun cukup tersembunyi dari pantauan publik yang awam.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas “kencing” truk dan bongkar muat minyak ilegal dilakukan secara masif pada malam hari hingga subuh. Pola waktu ini sengaja dipilih untuk menghindari kecurigaan dan memanfaatkan kelengahan pengawasan patroli aparat.
Gudang ini terkesan kebal hukum (untouchable). Muncul dugaan kuat adanya “main mata” atau setoran kepada oknum-oknum tertentu. Kehadiran figur “Nanda” sebagai oknum berbaju hijau menciptakan dinding proteksi yang membuat aparat penegak hukum setempat seolah menutup mata, meski bau menyengat solar dan aktivitas truk yang mencurigakan sudah sangat nyata.
Modusnya adalah dengan mencegat truk tangki pengangkut BBM resmi di tengah jalan. Sopir melakukan “kencing” (mengurangi volume muatan) ke dalam jerigen atau tangki penampungan di gudang. Minyak tersebut kemudian dioplos dengan minyak mentah ilegal atau zat kimia lain sebelum didistribusikan ke pasar gelap dengan harga tinggi.
Publik mempertanyakan komitmen “Presisi” jika gudang di depan mata tidak mampu ditindak. Apakah hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke samping (rekan sejawat/aparat)?
Kepada Denpom II Sriwijaya: Segera lakukan investigasi internal terhadap oknum berinisial “Nanda”. Institusi negara tidak boleh menjadi tameng bagi bisnis mafia yang merugikan rakyat.
Pelaku tidak hanya menabrak UU Migas dengan denda Rp 60 Miliar, tetapi juga mengkhianati amanah konstitusi terkait kedaulatan energi.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, maka publik berhak berasumsi bahwa ada pembiaran terstruktur dari pemangku kebijakan di Jambi.”
Tim Investigasi Redaksi
