Seputartikus.com,— 15 Februari 2026 praktik mafia bahan bakar minyak ilegal kembali mencoreng wajah hukum wilayah provinsi Jambi, sebuah gudang pengoplosan dan diduga juga sebagai tempat penimbunan BBM ilegal. Kembali di temukan sungai duren kecamatan Jambi luar kota kabupaten Muaro jambi.
Temuan ini menjadi alarm keras bagi penegak hukum. Pasalnya, aktivitas ilegal tersebut berlangsung terang-terangan di bawah pengawasan aparat namun seolah tak tersentuh hukum. Lokasi yang di duga kuat sebagai markas mafia BBM ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum yang di biarkan begitu saja
Diduga Pemilik gudang tersebut beriinisial “Rdi” menurut keterangan warga sekitar, gudang tersebut sering masuk mobil biru putih PT KIP
seperti yang diketahui mobil non industri biru putih PT KIP sering mengangkut minyak masakan dari Simpang patin
Masyarakat pun mulai berspekulasi: apakah ini bentuk pembiaran, atau justru ada oknum yang bermain dalam praktik kotor ini?
Padahal regulasi sangat jelas. Penyimpanan BBM tanpa izin dapat dipidana maksimal 3 tahun dan denda Rp30 miliar, sementara pengangkutan tanpa izin bisa dihukum hingga 4 tahun penjara dan denda Rp40 miliar. Namun, aturan ini tampaknya tak berlaku bagi mafia yang sudah terlalu nyaman bergerak di wilayah Jambi.
Pasal Terkait Pengoplosan BBM Ilegal:
Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 (Migas):
”Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 (Migas): Mengatur penyalahgunaan, pengangkutan, dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, yang sering dikaitkan dengan pengoplosan untuk keuntungan pribadi.
Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 (Migas): Mengenai pengangkutan dan penyimpanan BBM tanpa izin usaha.
Sanksi dan Dampak:
Penjara: Maksimal 6 tahun.
Denda: Maksimal Rp60 miliar.
Dampak: Kerusakan mesin kendaraan dan kerugian negara serta konsumen.
Pengawasan dilakukan terhadap praktik pencampuran zat lain ke dalam BBM subsidi (seperti mencampur Pertalite dengan minyak olahan lain/minyak cong) untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi.
Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Provinsi jambi. Jika Kapolda jambi ingin memulihkan kembali kepercayaan publik, maka tak ada pilihan selain turun langsung dan menindak tegas siapapun yang terlibat—tanpa pandang bulu.
Sudah saatnya Polri membuktikan bahwa tidak ada tempat aman bagi mafia BBM di Bumi sepucuk Jambi sembilan lurah . Publik menanti aksi nyata, bukan sekadar janji.
Tim Redaksi
