Seputartikus.com,–13 Februari 2026 Integritas pengelolaan keuangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi berada dalam sorotan tajam. Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2024 yang telah diaudit, ditemukan indikasi kuat kebocoran anggaran pada belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BioSolar subsidi yang mencapai angka fantastis: Rp1.614.502.463,99.
Kegagalan sistemik ini menyeret nama-nama kunci di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi:
Kepala DLH selaku Pengguna Anggaran (PA): Dianggap lalai dalam mengawasi pelaksanaan anggaran di dinasnya.
Kepala UPTD Wilayah I s.d. VI: Gagal mengendalikan operasional armada truk sampah di lapangan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Terbukti tidak optimal dalam menguji kebenaran material bukti pertanggungjawaban (hanya menerima dokumen formalitas tanpa verifikasi fisik).
PT SMP: Selaku mitra SPBU yang tagihannya ditemukan berselisih dengan data riwayat transaksi aktual.
Terdapat pembayaran belanja BBM yang tidak senyatanya (fiktif/selisih) senilai lebih dari Rp1,6 miliar. Masalah ini dipicu oleh prosedur administrasi yang “berantakan”, di mana dokumentasi pengisian BBM tidak dilengkapi informasi lokasi (geotagging), nomor polisi kendaraan, maupun jumlah liter yang akurat. Ironisnya, kecanggihan sistem MyPertamina sama sekali tidak dimanfaatkan oleh UPTD untuk melakukan validasi.
Penyimpangan ini terjadi di seluruh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Persampahan Wilayah I sampai dengan VI di bawah naungan DLH Kabupaten Bekasi, yang semuanya bermitra dengan SPBU milik PT SMP.
Temuan ini terungkap dalam audit Tahun Anggaran 2024. Meskipun sistem MyPertamina sudah mulai diwajibkan, pihak UPTD berdalih “kurang pemahaman” karena baru pertama kali menggunakannya di tahun tersebut, sehingga pengawasan menjadi sangat longgar.
Kesenjangan antara regulasi dan implementasi lapangan menjadi penyebab utama. PPK dan Kepala UPTD hanya bersandar pada voucher manual dan kartu kendali “kuno” yang mudah dimanipulasi, sementara data digital dari MyPertamina yang dikendalikan supir tidak pernah dikonfirmasi ke pihak Pertamina. Ada dugaan kuat bahwa celah administratif ini sengaja dibiarkan sehingga tagihan dari pihak SPBU bisa melambung melebihi pemakaian riil.
Audit ini menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Konsekuensinya:
Sesuai Pasal 78 ayat (5), oknum atau pihak penyedia yang terlibat dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kebocoran (Rp1,6 miliar).
Pemkab Bekasi dipaksa untuk segera mengintegrasikan data digital real-time ke dalam laporan pertanggungjawaban keuangan, bukan sekadar tumpukan kertas voucher yang rawan “dimainkan”.
“Alasan ‘kurang pemahaman’ atas sistem MyPertamina adalah dalih yang tidak dapat diterima untuk anggaran sebesar Rp26 miliar. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk pengabaian prinsip kehati-hatian (prudent) yang berujung pada kerugian daerah. Jika data digital sudah tersedia di tangan supir, mengapa DLH justru memilih percaya pada catatan manual yang tidak akurat?”
Tim Investigasi Redaksi Prima
