Seputartikus.com,– Tim investigasi dari Redaksi Seputartikus.com dan Nasionaldetik.com mengungkap praktik dugaan penambangan Golongan C ilegal di wilayah Amungprogo, Kabupaten Batang, yang kian meresahkan. Ironisnya, aktivitas yang diduga digarap oleh oknum berinisial W / A ini berlangsung tepat di bawah hidung pemerintah, bahkan di atas lahan yang secara jelas terpasang papan larangan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
1. Hukum yang “Dikebiri” di Depan Mata
Meski papan peringatan bertuliskan “DILARANG MELAKUKAN KEGIATAN PENAMBANGAN GOLONGAN C DALAM BENTUK APAPUN” terpampang nyata, alat berat (ekskavator) terpantau bebas mengeruk tanah milik negara. Hal ini memicu pertanyaan besar: Apakah hukum di Batang hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara oknum bermodal besar bebas menjarah aset provinsi?
Jalur Maut sedalam 15 CM
Aktivitas alat berat dan truk pengangkut telah mengubah jalanan umum menjadi jalur maut. Kesaksian warga (B, S, dan YT) mengonfirmasi bahwa lubang-lubang sedalam 10 hingga 15 cm kini menghiasi badan jalan. Ini bukan lagi sekadar kerusakan kecil, melainkan ancaman nyawa bagi pengguna jalan yang melintas setiap harinya.
3. Ironi di Tengah Ambisi “Wisata” Batang Sangat kontradiktif ketika Kabupaten Batang berusaha mempromosikan destinasi wisatanya, namun akses jalan utamanya hancur lebur akibat pembiaran tambang ilegal. Bagaimana wisatawan bisa nyaman mengunjungi destinasi unggulan seperti:
* Pantai Sigandu
* Kebun Teh Pagilaran
* Way Kambang Edupark
* Pantai Ujungnegoro
* Forest Kopi / Kembanglangit Park
jika infrastruktur jalannya saja dibiarkan rusak demi keuntungan segelintir oknum tambang?
4. Tudingan “Upeti” dan Bungkamnya Otoritas Kabid Perencanaan SDM IWO Indonesia, Edi, memberikan kritik pedas terhadap diamnya Pemerintah Kabupaten Batang dan Pemprov Jateng. “Tindakan ini membungkam masyarakat. Ada apa dengan pemerintah? Apakah sudah kenyang dengan ‘upeti’ sehingga menutup mata terhadap penderitaan warga dan kerusakan aset negara?” tegasnya.
5. Desakan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah untuk segera:
Menindak tegas dan menangkap aktor intelektual di balik galian Amungprogo (inisial W / A).
Menyita alat berat yang beroperasi di lahan milik pemerintah.
Memaksa pihak pengelola untuk bertanggung jawab penuh atas perbaikan jalan yang rusak.
Negara tidak boleh kalah oleh oknum. Jangan tunggu ada nyawa melayang di lubang jalan tersebut baru otoritas bergerak.
Redaksi Seputartikus.com / Nasionaldetik.com
