Seputartikus.com,– 10 Februari 2026 Transparansi dan akuntabilitas keuangan di Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat kembali menjadi sorotan tajam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya realisasi Belanja Natura dan Pakan yang melanggar aturan, di mana Pimpinan DPRD menikmati fasilitas ganda (double-dipping) yang merugikan kas daerah senilai puluhan juta rupiah.
Pimpinan DPRD Kabupaten Lahat, Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Pelanggaran realisasi Belanja Natura dan Pakan (kebutuhan makan minum rumah tangga) sebesar Rp44.369.369,00 yang dibayarkan bersamaan dengan Tunjangan Perumahan.
Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat.
Terjadi pada bulan Oktober 2024.
Terjadi karena kelalaian pengawasan dan pemahaman pejabat (PPTK) yang keliru, yang menganggap pimpinan tetap berhak atas belanja natura meski sudah menerima tunjangan perumahan tunai.
Pimpinan DPRD menerima tunjangan perumahan penuh pada 1 Oktober 2024, namun pada 15 Oktober 2024, Sekretariat tetap mencairkan dana belanja dapur untuk rumah dinas pimpinan tersebut.
Poin Kritis Realisasi Anggaran
Pelanggaran Aturan yang Gamblang
Tindakan ini menabrak Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 6 Tahun 2017. Pasal 16 secara tegas melarang pemberian rumah dinas beserta perlengkapannya bersamaan dengan tunjangan perumahan. “Pimpinan DPRD tidak boleh mengambil keduanya. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi bentuk ketidakpatuhan terhadap Perda yang mereka buat sendiri,” ungkap laporan tersebut.
Lemahnya Benteng Pengawasan internal BPK menyoroti bobroknya fungsi verifikasi pada Sekretariat DPRD. Sekretaris DPRD dinilai gagal melakukan pengawasan, sementara PPK dan PPTK dituding tidak cermat dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban. Sikap PPTK yang mengamini pembayaran ganda ini menunjukkan adanya degradasi pemahaman atas asas kepatutan keuangan negara.
Risiko Penyalahgunaan Anggaran
Meski uang sebesar Rp44.369.369,00 telah dikembalikan ke Kas Daerah sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbit, temuan ini mencerminkan risiko besar terkait potensi manipulasi pertanggungjawaban di masa depan jika sistem kontrol tidak segera dibenahi.
Rekomendasi dan Desakan
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Bupati Lahat untuk memberikan sanksi dan instruksi keras kepada:
Sekretaris DPRD untuk memperketat kendali belanja natura.
PPK dan PPTK agar lebih profesional dan tidak “tutup mata” terhadap aturan yang melarang fasilitas ganda bagi pejabat.
Publik kini menantikan langkah nyata Bupati dalam mendisiplinkan aparaturnya agar anggaran yang bersumber dari pajak rakyat tidak habis untuk membiayai dapur pejabat yang sudah diberi tunjangan melimpah.
Tim Redaksi Prima
