Seputartikus.com, – 03 februari 2026 Sebuah skandal besar terkait dugaan praktik pertambangan minyak ilegal (illegal drilling dan illegal refining) terkuak di jantung Kabupaten Kendal. Aktivitas yang berlokasi di Desa Sojomerto, Kecamatan Gemuh ini diduga telah berlangsung bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum, meski beroperasi secara masif di tengah lahan perkebunan warga.
Dugaan penjarahan sumber daya alam melalui aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak ilegal. Ditemukan sedikitnya 22 sumur minyak aktif yang memproduksi ribuan liter minyak mentah setiap harinya tanpa mengantongi izin dari Kementerian ESDM.
Investigasi ini menyoroti keterlibatan mengejutkan dari oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal berinisial BBA. Ia diduga kuat menjadi aktor di balik pengelolaan sumur-sumur tersebut. Tak hanya itu, muncul dugaan adanya “kekuatan besar” yang menjadi tameng pelindung sehingga praktik ini berjalan mulus selama bertahun-tahun.
Aktivitas ini terpusat di area kebun jagung Desa Sojomerto, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Hasil produksi kemudian dilarikan ke gudang penyimpanan rahasia yang saat ini masih dalam pelacakan.
Praktik ini tidak terjadi semalam, melainkan diduga telah beroperasi selama beberapa tahun terakhir. Durasi yang lama ini memicu pertanyaan kritis: Ke mana fungsi pengawasan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah selama ini?
Selain kerugian negara dari sektor migas yang mencapai miliaran rupiah, aktivitas ini merupakan bom waktu ekologis. Tanpa standar keamanan, risiko ledakan, kebakaran hebat, serta pencemaran permanen pada tanah dan air warga Sojomerto tinggal menunggu waktu.
Operasi dilakukan secara terorganisir dengan memanfaatkan pengaruh jabatan untuk melancarkan urusan administratif di tingkat desa, meskipun secara hukum pusat aktivitas tersebut cacat legalitas.
Keberadaan tambang ilegal dalam skala sebesar ini di wilayah hukum Kendal adalah tamparan bagi penegakan hukum di Jawa Tengah. Sangat naif jika aktivitas yang melibatkan puluhan sumur dan mobilitas ribuan liter minyak ini dianggap “tidak terlihat.” Dugaan keterlibatan pejabat publik berinisial BBA harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum tajam ke bawah namun tumpul pada mereka yang memiliki kursi kekuasaan.
Kementerian ESDM & Satgas Migas harus segera turun ke lapangan untuk menutup dan menyegel lokasi.
Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan wajib memeriksa oknum BBA dan pihak terkait atas dugaan pelanggaran UU Migas dan potensi tindak pidana korupsi/penyalahgunaan wewenang.
Badan Kehormatan DPRD Kendal harus segera bersikap tegas menjaga martabat institusi dari keterlibatan anggotanya dalam bisnis ilegal.
Tim Investigasi Media
