Seputartikus.com,— 13 Desember 2025 Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia mengecam keras tindakan intimidasi yang dialami seorang jurnalis, khususnya dari media Detik, saat menjalankan tugas peliputan di tempat hiburan malam yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika.
Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, menegaskan bahwa upaya penghalangan kerja jurnalistik merupakan tindakan melanggar hukum dan mencederai kebebasan pers di Indonesia.
“Kami mengecam keras intimidasi terhadap rekan wartawan. Tidak ada pihak manapun yang berhak menghalangi kinerja jurnalis, yang dilindungi oleh undang-undang,” tegas Ali Sopyan.
Landasan Hukum Kebebasan Pers dan Perlindungan Jurnalis
Ali Sopyan menekankan bahwa jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dilindungi secara penuh oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 Ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak warga negara.
Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Ali Sopyan juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang berbunyi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Desakan untuk Pengawasan dan Dugaan Keterlibatan
Lebih lanjut, IWO Indonesia mendesak agar pengawasan terhadap tempat hiburan malam ditingkatkan, terutama mengingat maraknya peredaran obat-obatan terlarang, khususnya narkotika.
“Menjamurnya peredaran narkoba harus menjadi perhatian serius. Upaya penghalangan kinerja wartawan di lokasi tersebut patut dicurigai sebagai indikasi adanya pihak-pihak yang berusaha menutupi aktivitas ilegal,” ujar Ali.
Ali Sopyan menyerukan kepada jurnalis Detik dan seluruh insan pers untuk tidak gentar dan terus menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Jangan pernah mundur dalam menjalani tugas kontrol sosial. Tancap gas! Kami dari IWO Indonesia tidak akan tinggal diam dan siap memberikan advokasi serta dukungan hukum penuh kepada rekan-rekan pers yang terintimidasi,” pungkas Ali Sopyan.
IWO Indonesia menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus intimidasi ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pihak yang terlibat dalam penghalangan kerja jurnalis, serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap dugaan peredaran narkoba di tempat kejadian perkara.
Tim Redaksi Prima
