SEPUTARTIKUS.COM – 22 Mei 2026 Slogan transparansi tata kelola pemerintahan di Kota Batam kembali menghadapi ujian krusial. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kebijakan Pemerintah (DPD LSM-TKP) Batu Ampar, dengan dukungan penuh dari DPD Kota Batam dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN), resmi mengambil langkah konfrontatif hukum terhadap dugaan penyelewengan anggaran publik di tingkat kecamatan.
Langkah hukum dan investigasi ini digerakkan secara struktural oleh DPD LSM-TKP Batu Ampar. Pihak yang dibidik secara langsung sebagai aktor intelektual dan penanggung jawab penuh adalah Camat Batu Ampar selaku Pengguna Anggaran (PA). Camat dinilai sebagai figur yang harus bertanggung jawab atas setiap rupiah yang dialokasikan dalam draf anggaran yang dinilai cacat logika tersebut.
Dugaan konspirasi anggaran, pemborosan struktural, serta indikasi kuat tindak pidana korupsi melalui modus penggelembungan dana (mark-up) pada 5 pos belanja utama dari total pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp3,3 Miliar. LSM-TKP menyoroti anggaran “siluman” sebesar Rp2,3 Miliar yang dialokasikan pada pos-pos belanja yang tidak masuk akal sehat.
Kalkulasi anggaran yang disajikan oleh pihak Kecamatan Batu Ampar dinilai melukai rasa keadilan publik, tidak berorientasi pada efisiensi uang rakyat, dan sengaja ditutupi dari akses pengawasan masyarakat sipil.
Berikut adalah rincian kejanggalan 5 pos belanja yang dinilai mengacak-acak logika publik:
Pos Belanja Alokasi Anggaran Analisis Kritis & Indikasi Kejanggalan
Pengelolaan Sampah Rp1.400.000.000 Fantastis & Overpriced:Anggaran miliaran ini hanya untuk 4 kelurahan (±174 RT). Membengkak layaknya mengurus satu kota kecil. Ada indikasi kuat adanya armada fiktif atau penggelembungan biaya operasional harian.
Pemeliharaan Kendaraan Dinas Rp375.850.000 Modus Klasik Perawatan: Jika asumsi kendaraan dinas hanya ±5 unit, artinya satu kendaraan menyedot Rp75 juta/tahun. Angka yang mustahil untuk sekadar ganti oli dan servis rutin, kecuali ada dugaan manipulasi nota bengkel (double-billing).
Belanja Barang untuk Masyarakat Rp300.000.000 Rawan Politisasi: Pos ini rawan menjadi jatah preman atau bansos terselubung. Siapa vendornya? Apa barangnya? Siapa penerima manfaatnya? Tanpa transparansi, ini berpotensi menabrak regulasi Kemendagri.
Sewa Hotel untuk Kegiatan Rp150.000.000 Ego Sektoral & Pemborosan: Mengapa harus menghamburkan uang ke hotel mewah di saat kantor kecamatan atau gedung pemerintah lainnya bisa digunakan secara gratis? Ini adalah bentuk pemborosan nyata di tengah sulitnya ekonomi warga.
Perjalanan Dinas Rp80.000.000 Potensi Overlapping & Fiktif: Ruang lingkup kerja kecamatan sangat terbatas. Anggaran sebesar ini patut dicurigai tumpang tindih dengan agenda Pemkot Batam dan rawan dimanipulasi dengan SPPD fiktif.
“Angka sebesar ini untuk level kecamatan terlalu fantastis dan melukai hati rakyat. Kami tidak asal bicara, semua berbasis dokumen hasil penelusuran. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan sampai rupiah terakhir, bukan dijadikan bancakan atau ladang mark-up oknum pejabat!” tegas Ketua DPD LSM-TKP Kota Batam dengan nada sengit.
Seluruh dugaan pemborosan dan indikasi manipulasi ini terjadi di wilayah birokrasi Kantor Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Wilayah yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan publik, bukan episentrum pemborosan anggaran.
Dugaan penyelewengan ini berjalan sepanjang tahun anggaran 2025 Namun, eskalasi tuntutan hukum digulirkan secara resmi per Mei 2026, tepat setelah tim investigasi internal LSM-TKP merampungkan analisis dokumen dan menemukan bukti-bukti awal yang solid.
LSM-TKP secara resmi mengaktifkan instrumen UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Mereka melayangkan surat tuntutan resmi dan memaksa Camat Batu Ampar untuk membuka secara telanjang tiga dokumen vital ke hadapan publik:
1. Rencana Anggaran Biaya (RAB) detail dan breakdown per item di tiap pos belanja.
2. Dokumen legalitas realisasi dan mekanisme pengadaan (apakah melalui e-purchasing atau LPSE).
3. Bukti otentik pelaksanaan swakelola, daftar nama pihak ketiga (pelaksana), serta data by name by address penerima manfaat belanja masyarakat.
Siap Seret Camat ke Komisi Informasi dan APH!
Sikap menutup diri atau bungkam yang kerap diperlihatkan oleh pejabat publik ketika dikritik tidak akan mempan kali ini. DPD LSM-TKP Batu Ampar memberikan peringatan keras dan tenggat waktu yang tegas.
“Ini bukan gertakan sambal atau sekadar mencari panggung politik! Jika dalam waktu 10 hari kerja (ditambah 7 hari perpanjangan sesuai UU KIP) Camat Batu Ampar tetap bungkam dan mencoba menyembunyikan dokumen anggaran ini, kami pastikan akan menyeret sengketa ini ke Komisi Informasi (KI) dan melaporkan seluruh indikasi kerugian negara ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Tipikor Kepolisian!” cetus Ketua DPD LSM-TKP Batu Ampar dengan nada tinggi penuh penekanan.
Skandal draf anggaran Rp3,3 miliar di Kecamatan Batu Ampar ini adalah ujian berat bagi integritas pengawasan keuangan di Kota Batam. Publik kini tidak hanya menunggu keberanian LSM-TKP untuk membuka kotak pandora ini, tetapi juga menuntut taring tajam dari Kejaksaan Negeri Batam dan Unit Tipikor Polresta Barelang untuk segera melakukan penyelidikan awal tanpa harus menunggu hilangnya barang bukti. Uang rakyat bukan komoditas yang bisa dihamburkan tanpa akuntabilitas!
Tim Redaksi Seputartikus.com / Humas DPD LSM-TKP Batu Ampar
Email: redaksi@seputartikus.com
