Seputartikus.com,— 27 September 2026 Temuan di lapangan mengungkap indikasi pelanggaran keterbukaan informasi publik dan standar teknis pada pelaksanaan proyek pembangunan plengsengan/turap saluran air di Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Berdasarkan penelusuran tim redaksi di lokasi pada Jumat (25/09/2026), proyek fisik yang menggunakan anggaran negara tersebut disinyalir dikerjakan secara asal-asalan serta tertutup dari pengawasan publik.
Pelaksanaan pekerjaan fisik pengerjaan plengsengan/turap saluran air diduga kuat menabrak aturan Transparansi Anggaran (UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) karena tidak memasang Papan Informasi Proyek di lokasi. Selain itu, terdapat pengerjaan pasangan batu mortar yang dilakukan langsung di dalam air tanpa pengeringan/pembendungan (dewatering).
Pimpinan Redaksi / Tim Investigasi: Ir. Edi Supriadi (Edi Uban) yang turun langsung melakukan kontrol sosial di lokasi.
Pihak Subkontraktor / Pemborong: Pak Yusuf (pemborong pekerjaan lokal). Pekerja / Mandor Lapangan: Pak Idris dan beberapa pekerja bangunan yang mengaku tidak tahu-menahu mengenai papan proyek maupun spesifikasi teknis.
Pelaksana Utama yang Disebut: Kontraktor BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Saluran air Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 13.23 WIB.
Abaikan Prinsip Transparansi: Publik dan warga setempat tidak dapat mengetahui nilai anggaran, sumber dana (APBD/APBN), batas waktu pengerjaan, maupun kontraktor penanggung jawab karena tidak adanya papan nama proyek.
Ancaman Kualitas Bangunan: Pemasangan adonan semen/pemasangan batu yang dilakukan dalam kondisi air tergenang deras tanpa bendungan berisiko tinggi merusak komposisi adukan semen, sehingga daya rekat turap rapuh dan rawan ambrol dalam waktu singkat.
Saling Lempar Tanggung Jawab: Saat dikonfirmasi di lapangan, para pekerja dan pemborong saling melempar tanggung jawab ke kantor pusat/pelaksana utama tanpa ada pengawas teknis yang bersedia memberikan penjelasan transparan.
Tim redaksi menyusuri sepanjang bantaran saluran air di Pagerwojo dan menemukan sejumlah pekerja sedang memasang batu turap di dalam aliran air.
Tidak ditemukan adanya papan informasi proyek di sepanjang area pengerjaan.
Saat dikonfirmasi, pekerja di lokasi (Pak Idris) mengaku hanya buruh harian di bawah Pak Yusuf dan tidak memegang kontak pelaksana utama.
Melalui sambungan telepon, pemborong (Pak Yusuf) menyatakan bahwa pekerjaan tersebut terkait dengan proyek PT Adhi Karya, namun enggan memberikan penjelasan detail terkait anggaran serta papan proyek, dan mengarahkan konfirmasi langsung ke pihak kantor pelaksana.
Pihak redaksi mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta instansi pengawas terkait untuk segera turun ke lokasi guna melakukan evaluasi teknis dan menghentikan metode pengerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Tim Redaksi
