Seputartikus.com,–11 Juli 2026 Gelombang perlawanan dari komunitas pers lintas organisasi meluas setelah insiden dugaan diskriminasi dan intimidasi profesi oleh oknum pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor. Tokoh pers nasional, Ir. Edi Supriadi, secara terbuka mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI) untuk bersikap progresif dengan mengevaluasi total hingga mencabut izin badan hukum PWI.
Desakan ini mencuat sebagai respons atas tindakan arogan oknum penasihat sekaligus Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor yang terekam menghindar dan bungkam saat dikonfrontasi oleh puluhan jurnalis di depan Kantor Desa Kemang, Bogor, pada Kamis (9/7/2026) siang.
Dugaan tindakan diskriminasi profesi, pembatasan ruang konfirmasi, dan pelecehan terhadap jurnalis non-anggota PWI yang dilakukan oleh oknum petinggi PWI Kabupaten Bogor. Oknum tersebut melarikan diri dari cecaran wartawan menggunakan kendaraan pribadinya saat diminta mempertanggungjawabkan pernyataannya.
Oknum Penasihat/Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor sebagai terduga pelaku diskriminasi, berhadapan dengan solidaritas jurnalis lintas media. Sikap kritis ini didukung penuh oleh tokoh pers nasional, Ir. Edi Supriadi.
Konflik verbal dan aksi mogok bicara oknum tersebut memuncak pada Kamis, 9 Juli 2026, tepat pukul 12.57 WIB.
Pelataran luar Kantor Desa Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dipicu oleh pernyataan sepihak oknum PWI di hadapan pejabat publik (Kepala Desa, Forum Komunikasi, dan Kapolsek) yang secara tendensius mendiskreditkan legalitas wartawan di luar PWI. Pernyataan tersebut dinilai menciptakan monopoli informasi dan mengancam keselamatan kerja jurnalis non-anggota PWI di lapangan.

Insiden ini dinilai melanggar Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak jurnalis mencari dan memperoleh informasi. Alih-alih memberikan edukasi atau klarifikasi berbasis kode etik, oknum tersebut justru memamerkan arogansi kekuasaan dengan memilih bungkam (walkout), yang memicu mosi tidak percaya jurnalis nasional hingga tuntutan pembekuan izin organisasi ke Kemenkumham.
Kritik Tajam: Monopoli vs Kemerdekaan Pers
Ir. Edi Supriadi menegaskan bahwa tindakan menghindar dari konfirmasi adalah ironi terbesar yang dilakukan oleh oknum organisasi pers.
“Ini adalah bentuk pelecehan nyata terhadap profesi jurnalis. Bagaimana mungkin seorang pengurus organisasi pers, yang hidup dari keterbukaan informasi, justru mempertontonkan aksi bungkam dan kabur dari kejaran pers? Kemenkumham tidak boleh tutup mata. Cabut izin organisasinya jika institusi tersebut justru memelihara mentalitas monopoli dan segregasi (pemisahan) antar-wartawan!” cetus Edi Supriadi dengan nada tinggi.
Kasus di Bogor ini menjadi alarm keras bagi ekosistem media nasional. Tuntutan reformasi total kini bergulir agar tidak ada lagi organisasi pers yang memosisikan diri sebagai “polisi moral” atau merasa memiliki kasta lebih tinggi yang mengancam mata pencaharian dan keselamatan jurnalis lain di lapangan.
Tim Redaksi
