Seputartikus.com, — 02 Juli 2026Kemarahan warga tak lagi membendung setelah aktivitas eksploitasi lahan yang dinilai merusak lingkungan terus berjalan tanpa memedulikan dampak sosial dan ekologis. Puluhan warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat Tegarjo menggelar aksi demonstrasi besar-besaran untuk menuntut penghentian total aktivitas Galian C di wilayah tersebut.
Massa dalam jumlah besar melakukan aksi unjuk rasa, pemblokiran jalan, dan penghentian paksa seluruh operasional tambang Galian C. Warga mendesak agar seluruh alat berat dan truk pengangkut material segera angkat kaki dari area tambang demi menyelamatkan masa depan desa mereka.
Aksi ini digerakkan oleh tim perwakilan masyarakat bersama puluhan warga lokal Tegarjo yang merasa hak-hak ekologisnya dirampas. Di sisi lain, aksi ini berhadapan langsung dengan para pengusaha tambang dan operator alat berat yang dituding mengabaikan larangan resmi dari pemerintah.
Kronologi di Lapangan
Aksi protes dan penyegelan paksa ini terjadi pada pagi hari, sekitar pukul 09.18 WIB. Momentum ini sengaja dipilih warga saat aktivitas penambangan sedang berada di puncak operasional guna memberikan tekanan langsung yang masif kepada pihak pengelola.
Aksi pembungkaman tambang ini berlokasi langsung di area proyek Galian Tegarjo. Sebagaimana yang terlihat pada dokumentasi gambar, warga berkumpul di depan posko operasional di dekat truk-truk material untuk memastikan tidak ada aktivitas pengangkutan yang lolos.
Pelanggaran Fatal dan Jerat Hukum yang Diabaikan Penolakan keras warga didasari oleh dua pelanggaran fatal yang diduga kuat sengaja ditutupi oleh pihak penambang, yang mengangkangi sejumlah undang-undang bersanksi pidana berat:
1. Pengrusakan Sumber Mata Air
Lokasi pengerukan berada sangat dekat dengan sumber mata air utama, yang menjadi urat nadi kehidupan bagi kebutuhan sehari-hari dan pertanian warga setempat. Tindakan ini jelas melanggar hukum:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
Pasal 69 ayat (1) huruf a: Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Pasal 98 ayat (1): Menetapkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air:
Pasal 74:Menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber air dan prasarana sumber daya air dapat dipidana penjara hingga 9 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
2. Pelanggaran Status Lahan Sawah Dilindungi (LSD)
Lahan yang dieksploitasi berstatus sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Berdasarkan aturan pemerintah, lahan ini mutlak dilarang untuk dialihfungsikan, apalagi dirusak demi keuntungan korporasi sepihak.
UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B):
Pasal 44: Menegaskan bahwa lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.
Pasal 72 s.d. Pasal 74: Menegaskan sanksi pidana bagi perorangan maupun korporasi yang nekat mengalihfungsikan lahan secara ilegal dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda miliaran rupiah.
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
Pasal 158: Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (ilegal) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Rakyat Mengambil Alih Fungsi Penegakan Hukum
Warga bergerak secara terorganisasi menuju lokasi tambang dan mengepung area kerja. Dengan sikap yang tegas dan tanpa kompromi, warga menolak argumen para pekerja tambang. Di bawah tekanan massa yang solid, pengelola akhirnya terpaksa tunduk: armada truk diperintahkan pulang, dan alat berat ekskavator dipaksa ditarik kembali (ditowing) menuju garasi asal. Warga menegaskan tidak akan membuka ruang negosiasi apa pun demi kelestarian tanah kelahirannya.
Kasus Galian C di Tegarjo ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah setempat. Mengapa aktivitas ilegal di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan dekat dengan sumber mata air ini bisa berjalan sekian lama sebelum akhirnya dihentikan paksa oleh rakyat?
Ketegasan hukum kini ditantang untuk mengusut tuntas izin operasional tambang ini dan menyeret para pelaku ke meja hijau berdasarkan UU PPLH dan UU Minerba, bukan justru membiarkan masyarakat terus berjuang sendiri memikul risiko di garis depan tanpa perlindungan negara.
Tim Redaksi
