Seputartikus.com,– 29 Juni 2026 Aksi berani warga Kelurahan Tegalsari, Kota Tegal, dalam memberantas peredaran obat keras ilegal justru diwarnai tantangan terbuka dari pihak yang diduga mengendalikan bisnis haram tersebut. Sebuah bangunan berkedok konter pulsa di Jalan Yos Sudarso yang digerebek massa pada Sabtu (27/6/2026), ternyata menyimpan ribuan butir pil ilegal.
Ironisnya, seorang koordinator lapangan (korlap) berinisial AK justru merespons penggerebekan ini dengan nada menantang dan seolah kebal hukum.
Saat dikonfirmasi oleh Pimpinan Redaksi media, AK dengan angkuh menyatakan, *”Gas aja mas!”* melalui pesan singkat WhatsApp. Pernyataan ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak karena dinilai meremehkan hukum dan menantang penegak hukum di wilayah hukum Tegal.
Penggerebekan sebuah bangunan berkedok toko pulsa yang dijadikan sarang penyimpanan dan peredaran obat keras daftar G (diduga jenis trihexyphenidyl). Ribuan butir pil berwarna kuning berhasil diamankan warga sebagai barang bukti.
Aksi ini dimotori secara kolektif oleh warga RT 4 RW 10 Kelurahan Tegalsari yang resah. Sementara itu, jaringan peredaran ini diduga dikoordinasikan oleh seorang korlap berinisial AK yang bertindak arogan saat dikonfirmasi.
Penggerebekan dilakukan oleh warga pada hari Sabtu, 27 Juni 2026.
Di area bawah jembatan Jalan Yos Sudarso, RT 4 RW 10, Kelurahan Tegalsari, Kota Tegal.
Warga gerah dengan modus operandi pelaku yang mengelabui lingkungan sekitar menggunakan kedok konter pulsa demi merusak generasi muda. Lemahnya pengawasan membuat warga terpaksa mengambil tindakan langsung demi menyelamatkan lingkungan mereka dari penyakit masyarakat (pekat).
Pelaku menyamarkan aktivitasnya dengan rapi guna menghindari endusan aparat. Pasca-penggerebekan, warga menyerahkan temuan ini ke publik dan mendesak kepolisian untuk segera melakukan uji laboratorium serta menangkap dalang di balik peredaran ini.
Menantang Hukum: Respons Kritis Pimpinan Media Arogansi korlap berinisial AK ini langsung memantik reaksi keras dari pimpinan media nasional. Modus operandi pengelabuan toko pulsa yang dikombinasikan dengan sikap “menantang” ini mengindikasikan adanya dugaan jaringan mafia obat yang merasa memiliki *backing* kuat.
“Ini sudah keterlaluan. Pernyataan ‘gas aja mas’ dari terduga korlap AK adalah tamparan keras bagi penegak hukum. Seolah-olah mereka kebal hukum dan tidak takut pada aparat. Kami mendesak Kapolres Tegal Kota untuk segera turun tangan, sikat habis mafia obat keras tanpa resep dokter ini hingga ke akar-akarnya. Jangan beri ruang bagi perusak masa depan bangsa!”
Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com & Seputartikus.com

Menyingkap 4 Titik Episentrum “Zona Merah” Obat Terlarang di Tegal Aksi penggerebekan di Tegalsari ini ibarat membuka kotak pandora.
Berdasarkan data investigasi komunitas lokal seperti Tegal Hari Ini dan dinaskegelapan tegal, wilayah Kota Tegal saat ini dikepung oleh beberapa titik rawan peredaran obat keras yang belum tersentuh hukum secara maksimal, antara lain:
1. Area Bawah Jembatan Jalan Yos Sudarso (Lokasi penggerebekan Tegalsari).
2. Sisi Timur Jembatan sekitar Hotel Bahari Inn.
3. Simpang Lampu Merah Tegalwangi (Sebelah timur pendopo).
4. Sisi Selatan Terowongan Rel Kalinyamat yang mengarah ke area persawahan.
Ancaman Pidana Berat UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023
Para pelaku peredaran obat daftar G ini tidak bisa main-main. Tindakan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tanpa keahlian kefarmasian merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara bertahun-tahun serta denda miliaran rupiah karena sengaja mengedarkan obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Kini, bola panas berada di tangan Kepolisian Resor Tegal Kota.
Akankah aparat bergerak cepat membungkam kesombongan korlap AK dan menyapu bersih empat zona merah tersebut, atau justru membiarkan keresahan warga terus memuncak? Publik menunggu tindakan nyata.
Tim Redaksi
