Seputartikus.com,– 10 Juni 2026 Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau yang akrab disebut “Dompeng” di Desa Lubuk Tenam, Kabupaten Bungo, kian merajalela secara terang-terangan. Ironisnya, meski beroperasi di tengah pemukiman warga dan hanya sepelemparan batu dari jalan lintas aspal, bisnis ilegal yang merusak lingkungan ini seolah “kebal hukum”. Investigasi mendalam mengendus adanya gurita upeti yang melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) hingga bandar narkoba lintas wilayah.
Terjadi aktivitas penambangan emas ilegal (Dompeng) berskala masif yang beroperasi secara terbuka tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Aktivitas ini memicu keresahan luar biasa di masyarakat karena merusak ekosistem alam, mencemari sumber air, dan diduga kuat berputar di atas roda upeti (setoran ilegal) yang dikoordinir oleh mafia lokal.
Berdasarkan bukti lapangan dan kesaksian warga setempat, pusaran bisnis haram ini diduga melibatkan beberapa aktor penting:
Bandar Narkoba (Penyokong/Jaringan): Nama figur lokal berinisial (Inal) dan Safar mencuat kuat sebagai terduga mafia upeti sekaligus penggerak jaringan.
Oknum Sipil/Kolektor: Dua warga sipil berinisial Usman dan Fauzan diduga berperan aktif sebagai pelaksana di lapangan.
Bekingan Oknum APH:Tim Investigasi Redaksi menemukan indikasi kuat keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang bertindak sebagai “tameng pelindung”, sehingga operasi ini tidak pernah tersentuh hukum.
Praktik ilegal ini berlokasi di Desa Lubuk Tenam, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Titik koordinat operasi berada tepat di tengah pemukiman padat penduduk dan sangat dekat dengan akses jalan lintas aspal utama—sebuah fakta ironis yang menunjukkan betapa beraninya para pelaku menantang hukum di ruang publik.
Aktivitas perusakan lingkungan ini berlangsung secara konstan dan berkesinambungan setiap hari hingga saat ini. Keberanian para pelaku yang beroperasi “terang-terangan” di siang bolong menuntut pertanyaan besar: ke mana perginya fungsi pengawasan dari otoritas terkait selama ini?
Alasan utama langgengnya operasi Dompeng ini adalah adanya sistem “Upeti” yang terorganisir dengan rapi. Aliran dana haram dari meja penambang diduga mengalir ke kantong-kantong oknum tertentu, menciptakan benteng imunitas yang membuat para bandar dan pekerja di lapangan merasa di atas hukum.
Operasi Dompeng menggunakan alat berat dan mesin penyedot ini telah merusak struktur tanah dan mencemari lingkungan pemukiman secara masif.
Menanggapi pembiaran ini, Tim Investigasi Redaksi bersama perwakilan masyarakat secara tegas meminta:
1. Kapolres Bungo untuk segera turun ke lapangan, mengambil tindakan represif tanpa pandang bulu, dan menangkap para aktor intelektual (Inal, Safar, Usman, Fauzan).
2. Kapolsek setempat untuk segera membersihkan wilayah hukum Lubuk Tenam dari segala bentuk pungutan liar dan upeti Dompeng.
3. Propam Polda Jambi untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum APH yang menjadi pelindung perusakan alam ini. Institusi Polri tidak boleh dikorbankan demi syahwat kekayaan pribadi segelintir oknum.
Catatan Redaksi: Hukum harus menjadi panglima, bukan komoditas yang bisa dibeli dengan lembaran uang upeti. Jika Polres Bungo tetap bergeming, maka patut dipertanyakan komitmen pemberantasan kejahatan lingkungan di wilayah hukum Provinsi Jambi. Tim Investigasi akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat Markas Besar (Mabes) Polri.
Tim Investigasi Redaksi
