Seputartikus.com – 09 Juni 2026 Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan MEE, Desa Gemini, Kabupaten Bungo, kini berada di titik nadir. Bukan sekadar isu lingkungan biasa, aktivitas ilegal ini diduga kuat telah merambah dan merusak sedikitnya 396 hektare lahan yang berstatus sebagai aset resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo.
Masyarakat kini mulai jengah dan mempertanyakan: ke mana fungsi pengawasan pemerintah daerah dan taji aparat penegak hukum (APH) selama pengrusakan ini berlangsung?
Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun di lapangan, berikut adalah bedah kasus menggunakan formula
Terjadi dugaan pengrusakan lahan skala besar akibat aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di atas lahan aset milik Pemkab Bungo seluas kurang lebih 396 hektare. Kerusakan ini bukan lagi sekadar riak kecil, melainkan pengerukan masif menggunakan alat berat jenis ekskavator dan mesin dompeng, yang berpotensi menghilangkan nilai aset daerah serta merusak ekosistem total.
Aktivitas ini memunculkan nama-nama yang diduga kuat menjadi penggerak di lapangan. Sumber lokal menyebutkan, operasional di lokasi dikomandoi oleh seseorang berinisial E (Erwin), sementara kepemilikan mesin dompeng (alat penambang emas) mengarah pada pria berinisial D (Danru).
Di sisi lain, pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum adalah aparat penegak hukum setempat dan Pemkab Bungo selaku pemilik aset, yang dinilai lamban dalam melakukan pencegahan.
Aktivitas pembalakan dan penambangan emas ilegal ini berlokasi di Kawasan MEE, Desa Gemini, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Lokasi ini seharusnya menjadi kawasan yang dilindungi atau dikelola untuk kepentingan daerah, bukan menjadi ladang pembersihan uang oleh oknum
Aktivitas pengerukan ini dilaporkan telah berlangsung dan terbiarkan hingga saat ini, menciptakan kerusakan akumulatif yang kian meluas setiap harinya. Bungkamnya instansi terkait hingga berita ini diturunkan mempertegas kesan adanya pembiaran yang terstruktur dalam kurun waktu yang cukup lama.
Ada dua alasan utama. Pertama, kerugian material dan lingkungan: Perubahan bentang alam, matinya vegetasi, dan ancaman bencana ekologis bagi warga Desa Gemini.
Kedua, supremasi hukum dan aset negara: Jika lahan 396 hektare milik pemerintah saja bisa dijarah secara terang-terangan menggunakan alat berat tanpa tersentuh hukum, hal ini menjadi preseden buruk yang meruntuhkan wibawa hukum di Kabupaten Bungo.
Para pelaku beroperasi dengan cara mengerahkan ekskavator untuk mengeruk tanah dalam skala masif, yang kemudian diekstraksi menggunakan mesin dompeng untuk mencari bulir-bulir emas.
Sebagai langkah penyelesaian, masyarakat mendesak penegakan hukum tidak boleh mandek pada level wacana. Dibutuhkan audit investigatif eksternal terhadap status lahan Pemkab Bungo dan tindakan represif langsung dari Polda Jambi atau Mabes Polri jika Polres setempat dirasa enggan bergerak menyentuh aktor intelektual di balik inisial E dan D.
Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada satu pun otoritas resmi—baik dari Pemkab Bungo maupun aparat kepolisian setempat—yang bersedia memberikan klarifikasi konkret terkait pembiaran alat berat di kawasan MEE ini. Bungkamnya para pemangku kebijakan justru mempertebal tanda tanya besar di tengah masyarakat: *Ada apa dengan penegakan hukum di Kabupaten Bungo?
Tim Investigasi Redaksi
