Seputartikus.com,—28 JANUARI 2026 Aroma pungutan liar (pungli) menyengat di balik pengelolaan lahan negara yang dikuasai Kostrad di wilayah Harjokuncaran, Kabupaten Malang. Dugaan praktik penarikan uang sewa ilegal senilai belasan juta rupiah kini mencuat ke permukaan, menyeret oknum prajurit dan pengurus BUMDes dalam pusaran eksploitasi keringat petani.
Dugaan praktik pungli berkedok sewa lahan negara sebesar Rp12.000.000,- lebih per transaksi tanpa bukti setor resmi ke kas negara (PNBP).
Diduga didalangi oleh oknum prajurit berinisial B dan D, bekerja sama dengan oknum pengurus BUMDes Argotirto, yang menyasar petani setempat (Narasumber ST dan SM).
Lahan Barang Milik Negara (BMN) di bawah penguasaan Kostrad, wilayah Harjokuncaran, Kabupaten Malang.
Praktik ini dilaporkan telah berlangsung lama dan masih terjadi secara sistematis hingga Januari 2026.
Terjadi karena adanya klaim penggunaan “Surat Perintah” (Sprint) internal sebagai tameng hukum untuk menarik biaya dari warga, mengangkangi aturan Kementerian Keuangan.
Oknum menarik uang tunai secara langsung dari petani/BUMDes dengan dalih “perintah atasan,” namun tanpa transparansi aliran dana dan tanpa bukti Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
Investigatif
Manipulasi “Sprint” Sebagai Tameng Hukum Klaim prajurit B dan D mengenai adanya Sprint untuk menyewakan lahan adalah kekeliruan fatal dalam tata kelola aset negara. Secara regulasi (PP No. 28 Tahun 2020), wewenang penyewaan BMN berada di tangan Kementerian Keuangan. Sprint internal tidak memiliki kedudukan hukum untuk memungut uang dari masyarakat. Jika dilakukan tanpa izin Kemenkeu, ini bukan lagi administrasi, melainkan Tindak Pidana Pungli.
Setiap rupiah dari pemanfaatan aset negara wajib masuk ke kas negara melalui mekanisme kode billing. Penarikan uang sebesar Rp12 juta secara tunai atau melalui jalur tidak resmi adalah indikasi kuat bahwa dana tersebut menguap di kantong pribadi atau kelompok. Ketidakhadiran bukti SSBP adalah bukti telak adanya kebocoran pendapatan negara.
Terjepit di Bawah Sepatu Laras
BUMDes Argotirto yang seharusnya menjadi pilar ekonomi desa justru diduga menjadi instrumen penarik upeti. Petani kecil seperti ST (62) dan SM (50) berada dalam posisi lemah, dipaksa membayar di bawah tekanan administratif “sewa lahan” yang status hukumnya kabur. Ini adalah bentuk penindasan ekonomi berbaju tugas negara.
“Negara tidak boleh kalah oleh oknum berseragam yang menggunakan surat perintah internal untuk memeras keringat rakyat. Jika lahan ini milik negara, maka hasilnya harus masuk ke rekening negara melalui PNBP, bukan masuk ke celah gelap birokrasi lapangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Tim Investigasi Redaksi.
Redaksi Seputartikus.com / NasionalDetik.com
