Seputartikus.com, – 25 Januari 2026 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi kini berada di titik nadir kredibilitas. Sebuah investigasi mendalam mengungkap adanya dugaan perampokan APBD Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Bukan sekadar salah ketik, ini adalah dugaan kejahatan jabatan yang melibatkan jejaring pejabat hingga juru pungut lapangan.
Oknum pejabat di lingkaran DLH Kabupaten Bekasi, Kepala UPTD Wilayah, hingga jajaran juru pungut “liar” yang bekerja di luar prosedur penatausahaan keuangan negara.
Dugaan korupsi berjamaah melalui dua modus utama: Manipulasi konsumsi BBM alat berat fiktif dan Maladministrasi setoran retribusi sampah yang menabrak UU Perbendaharaan Negara.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah Persampahan dan lokasi operasional alat berat di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
Sepanjang Tahun Anggaran (TA) 2023, dengan fokus krusial pada periode Januari hingga Mei.
Diduga kuat adanya niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri dan kelompok dengan memanfaatkan celah pengawasan pada laporan operasional lapangan.
Modus dilakukan dengan melaporkan 16-18 unit alat berat bekerja setiap hari (jatah 150 liter/hari), padahal fakta lapangan hanya 8-10 unit yang berfungsi. Akibatnya, uang negara sebesar Rp2,8 Miliar menguap lewat laporan kertas yang dimanipulasi.
Antara Data Kertas dan Realita Lapangan Dugaan kejahatan ini bukanlah kecelakaan administrasi. Dengan selisih hampir 50% antara jumlah alat berat yang dilaporkan dengan kenyataan di lapangan, ini adalah tindakan “perampokan di siang bolong.
” Laporan BBM menunjukkan penggunaan penuh untuk 18 unit, namun cek fisik membuktikan sebagian besar alat tersebut mangkrak atau tidak pernah beroperasi. Secara matematis, ada aliran dana segar sebesar Rp2,8 Miliar yang dicairkan menggunakan dokumen palsu.
Di sisi lain, mekanisme penyetoran retribusi oleh juru pungut yang langsung melompat ke Kas Daerah tanpa verifikasi Bendahara Penerimaan Pembantu adalah pelanggaran fatal. Ini menciptakan “ruang gelap” yang mustahil diaudit secara akurat, sekaligus melanggar UU Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 18 dan 59.
Seret Aktor Intelektual!
Ali Sopyan, pengamat yang mengawal kasus ini, mendesak agar penegak hukum tidak main mata dengan para “tikus” kantor ini.
“Kabupaten Bekasi tidak boleh menjadi surga bagi pejabat perampok. Bagaimana mungkin anggaran untuk 18 alat berat cair padahal yang bekerja cuma setengahnya? Ini fiktif! Kami menuntut Jampidsus Kejaksaan Agung dan KPK untuk segera melibas aktor intelektual di balik skandal ini. Jangan hanya kroco yang dikorbankan!”
Opini Kritis
Korupsi di sektor lingkungan hidup adalah pengkhianatan ganda. Selain merugikan keuangan negara, tindakan ini mengorbankan kualitas pelayanan kebersihan masyarakat. Pejabat yang menandatangani dokumen fiktif tersebut telah memenuhi unsur pidana sesuai UU Tipikor dan tidak boleh ada ruang kompromi.
Tim Investigasi redaksi
