Seputartikus.com,— 19 Januari 2026 Sebuah karifikasi merespons isu miring terkait praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang melibatkan pihak sekolah. Inti dari pertemuan ini adalah penghentian total penjualan LKS/Modul di lingkungan sekolah dan pengalihan transaksi ke toko buku yang ditunjuk paguyuban guna menghindari jerat hukum dan konflik kepentingan.
Melibatkan Korwil Pendidikan Sumbermanjing Wetan, Kepala SDN 1 Sitiarjo serta tim investigasi Redaksi. Di balik layar, terdapat peran “Paguyuban” yang menjadi tameng atau perantara transaksi buku tersebut.
Kami pihak Kabiro malang dan pimpinan redaksi ingin karifikasi hal ini berlangsung di Kantor UPTD Pendidikan Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur tapi ketua tidak ada ditempat ,” ujarnya
Karifikasi dilakukan menyusul mencuatnya pemberitaan miring terkait pungutan LKS pada tahun ajaran 2024/2025, dengan komitmen tegas bahwa mulai tahun ini praktik tersebut harus dihentikan.
Meskipun pihak sekolah berdalih bahwa pengadaan LKS adalah “permintaan” atau “desakan” wali murid untuk menunjang belajar di rumah, secara hukum hal ini tetap melanggar instruksi Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Muncul kesan bahwa sekolah menggunakan “Paguyuban” sebagai celah hukum untuk tetap menjalankan praktik komersial yang membebani finansial siswa di wilayah Malang Selatan.
Pihak Korwil kini memberikan instruksi keras kepada seluruh Kepala Sekolah dan Guru untuk menjaga integritas dan tidak terlibat langsung dalam transaksi apapun. Ke depannya, masyarakat dituntut untuk lebih kritis mengawasi agar kebijakan ini bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan langkah nyata membersihkan institusi pendidikan dari praktik bisnis terselubung.
Rilis ini menyoroti kontradiksi antara aturan pemerintah yang melarang pungutan dengan realita di lapangan di mana “Paguyuban” seringkali dijadikan alat untuk melegalkan penjualan buku. Pernyataan pihak sekolah yang menyebutkan LKS sebagai “kebutuhan mendesak” menunjukkan kegagalan sistem distribusi buku paket resmi pemerintah yang seharusnya sudah mencukupi tanpa perlu LKS tambahan.
Tim investigasi Redaksi
