Seputartikus.com,– 18 Januari 2026 Di tengah klaim status Desa Mandiri, Desa Sitiarjo justru menunjukkan potret tata kelola anggaran yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sitiarjo memicu kontroversi tajam dengan menetapkan simulasi pembagian hasil sewa Tanah Kas Desa (TKD/Ex-Bengkok) sebesar 80% untuk tunjangan perangkat dan hanya 20% untuk kepentingan masyarakat umum.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sitiarjo dan Pemerintah Desa Sitiarjo sebagai pengambil kebijakan, didampingi sikap diam pihak Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe). Pihak yang dirugikan adalah seluruh warga desa, khususnya petani dan warga miskin penerima Bansos.
Penetapan kebijakan alokasi hasil sewa TKD senilai Rp375 juta, di mana Rp300 juta (80%) dikuras untuk tambahan penghasilan/tunjangan perangkat, sementara hanya Rp75 juta (20%) yang disisakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Kebijakan ini terus dipaksakan hingga memasuki tahun anggaran baru 2026, meskipun gelombang protes warga telah terjadi sejak periode sebelumnya.
Kebijakan ini dianggap kritis karena dilakukan melalui musyawarah internal BPD tanpa mufakat dengan masyarakat (non-partisipatif). Hal ini bertolak belakang dengan kondisi riil masyarakat Sitiarjo yang masih berjuang melawan kemiskinan, ketergantungan pada pinjaman berbunga tinggi (Mekar), dan krisis air irigasi saat musim kemarau.
BPD Sitiarjo tetap “kekeh” mempertahankan simulasi 80:20 tersebut meski mendapat kritik keras. Kondisi ini diperparah dengan sikap Camat Sumbermanjing Wetan yang dinilai tutup mata dan telinga, seolah membiarkan ketidakadilan anggaran ini terjadi tanpa solusi mediasi.
Pernyataan Tajam & Kritis
Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com & Seputartikus.com menyatakan bahwa tindakan ini adalah bentuk “Egoisme Birokrasi Desa”. Di saat petani Sitiarjo menjerit karena sawah yang kering kerontang dan membutuhkan bantuan infrastruktur air, para pejabat desa justru memprioritaskan “perut sendiri” melalui penggelembungan tunjangan dari aset desa.
“Sangat tidak etis jika tanah yang seharusnya menjadi modal sosial untuk kesejahteraan rakyat, justru hanya dijadikan ‘sapi perah’ bagi segelintir perangkat desa. Angka 80% untuk tunjangan di tengah desa yang masih banyak penerima bansos adalah tamparan bagi nilai-nilai demokrasi desa,” tegasnya.
TUNTUTAN MASYARAKAT:
Revisi Total Peraturan Desa terkait pengelolaan TKD agar lebih berpihak pada pembangunan irigasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Transparansi Anggaran melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, bukan sekadar rapat internal.
Intervensi Bupati Malang dan Inspektorat untuk memeriksa Camat Sumbermanjing Wetan dan jajaran Pemdes Sitiarjo atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset desa.
[Investigasi Redaksi Seputartikus.com / Perwakilan Masyarakat Sitiarjo]
