Seputartikus.com,– 17 Januari 2026 Status Desa Sitiarjo sebagai “langganan” bencana banjir di Kabupaten Malang kini menghadapi kritik tajam. Alokasi dana besar dan label Desa Tangguh Bencana (Destana) dinilai gagal menjawab akar permasalahan, menyusul masih tingginya kerugian materiil dan stagnasi efektivitas mitigasi setiap tahunnya.
Pemerintah Desa Sitiarjo dan pemangku kebijakan terkait berada di bawah sorotan. Ketidakmampuan otoritas desa dalam mengintegrasikan Alokasi Kinerja (AK) dengan strategi pengurangan risiko bencana yang konkret menjadi titik lemah utama. Selain itu, lemahnya pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap pemeliharaan infrastruktur fisik yang mangkrak turut memperparah keadaan.
Terjadi inefisiensi anggaran dan “kesalahan arah” dalam pembangunan. Pembangunan fisik (tanggul dan drainase) dilakukan tanpa edukasi budaya sadar lingkungan yang kuat. Akibatnya, infrastruktur tersebut sering kali tersumbat sampah atau rusak karena kurangnya pemeliharaan, menjadikannya investasi yang sia-sia (mubazir) saat debit air Sungai Penguluran meluap.
Kegagalan ini paling nyata terlihat pada titik-titik krusial di sepanjang aliran Sungai Penguluran dan area pemukiman padat. Meskipun peta evakuasi tersedia, pada realitasnya, jalur-jalur tersebut sering kali tidak steril atau tidak didukung oleh logistik yang mandiri, memaksa warga terus bergantung sepenuhnya pada bantuan eksternal (BPBD/Relawan).
Masalah ini muncul secara repetitif setiap memasuki siklus musim penghujan. Namun, yang lebih kritis adalah “tidurnya” manajemen bencana pada musim kemarau—saat di mana seharusnya normalisasi saluran dan penguatan kapasitas warga dilakukan secara intensif, bukan sekadar simulasi seremonial setahun sekali.
Ada kecenderungan “Mitigation Fatigue” (kelelahan mitigasi). Masyarakat dan pemerintah desa terjebak dalam rutinitas bencana tanpa ada inovasi kebijakan, seperti asuransi pertanian atau pengalokasian dana abadi bencana yang taktis. Alokasi Kinerja yang diterima desa cenderung digunakan untuk pembangunan fisik yang kasat mata (pencitraan administratif) daripada penguatan resiliensi ekonomi warga pasca-bencana.
Sitiarjo harus berani melakukan audit total terhadap penggunaan dana Alokasi Kinerja.
Menggeser fokus dari proyek fisik ke sistem peringatan dini yang terintegrasi secara digital dan real-time.
Menindak tegas pelanggaran tata guna lahan di sempadan sungai.
Memastikan setiap rupiah dari Alokasi Kinerja memiliki indikator output yang jelas terhadap penurunan Indeks Risiko Bencana (IRB), bukan sekadar habis untuk rapat koordinasi.
“Sitiarjo tidak butuh lebih banyak simulasi; Sitiarjo butuh keberanian untuk memutus rantai ketergantungan pada bantuan dengan cara mengelola dana desa secara transparan dan solutif.”
Tim investigasi
