Seputartikus.com,–15 Januari 2026 Praktik tata kelola keuangan di Desa Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, kini berada di titik nadir. Dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai Rp186 juta diduga raib tanpa jejak, meninggalkan tanda tanya besar mengenai integritas penguasa desa dan pengurus lama yang mendadak “lengser” tanpa pertanggungjawaban.
Siapa yang paling bertanggung jawab? Sorotan utama tertuju pada Saudara Trinit (Ketua BUMDes periode lama) dan Kepala Desa Sumbermanjing Wetan selaku Komisaris. Kades bukan sekadar pajangan; ia memiliki otoritas tertinggi untuk mengawasi setiap rupiah dana publik.
Dugaan penguapan atau penyalahgunaan dana penyertaan modal sebesar Rp186.000.000. Dana yang seharusnya menjadi mesin ekonomi warga kini hanya menjadi angka di atas kertas tanpa wujud fisik usaha (unit usaha fiktif/mangkrak).
Desa Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Terjadi selama masa transisi jabatan yang dilakukan secara tertutup, di mana pergantian pengurus dipaksakan tanpa melalui mekanisme Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang sah secara publik.
Diduga ada kesengajaan untuk memutus mata rantai audit dengan cara mengganti pengurus secara mendadak. Strategi “cuci tangan” ini disinyalir untuk mengaburkan jejak penyimpangan anggaran sebelum audit independen dilakukan.
Dana dicairkan dari APBDes, namun dalam praktiknya tidak ada transparansi laporan laba rugi maupun aset. Serah terima jabatan hanya dilakukan secara administratif tanpa verifikasi saldo awal dan fisik aset di lapangan.
Estafet “Dosa” Anggaran
Pergantian pengurus BUMDes tanpa Musyawarah Desa (Musdes) yang transparan adalah pelanggaran berat terhadap PP No. 11 Tahun 2021. Jabatan boleh berganti, namun tanggung jawab hukum atas kerugian negara tetap melekat pada personal yang menjabat saat dana tersebut digunakan.
“Menyerahkan kunci kantor yang kosong bukanlah serah terima jabatan, itu adalah penyerahan bukti kegagalan. Rakyat berhak tahu ke mana perginya Rp186 juta tersebut. Jika tidak ada aset, maka ada pencurian hak rakyat!”
Tuntutan Radikal untuk Keadilan Desa
Mengingat adanya potensi kerugian negara yang nyata, kami menuntut:
Kejaksaan Tinggi dan Unit Tipidkor Polda Jatim segera memanggil dan memeriksa pengurus lama serta Kades atas dugaan penggelapan aset desa.
Melakukan Audit Investigatif Khusus untuk melacak aliran dana (follow the money) dari rekening BUMDes.
Membuka dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) secara telanjang di hadapan warga. Jangan biarkan birokrasi desa menjadi tameng untuk praktik korupsi. Uang rakyat bukan uang nenek moyang penguasa!
Narahubung Redaksi/Investigasi:
