Seputartikus.com,— 15 Januari 2026 Kota Batam kembali diguncang isu praktik perjudian yang seolah “menertawakan” hukum di depan mata publik. Belum genap sebulan beroperasi, PUB & KTV Deluxe di kawasan Windsor kini menjadi sorotan tajam setelah terendus menjalankan aktivitas judi bola pingpong berbalut hiburan malam.
mengungkap bobroknya pengawasan di wilayah hukum Kepulauan Riau:
Bukan sekadar hiburan musik, Deluxe KTV diduga kuat memfasilitasi praktik perjudian sistematis. Modusnya klasik namun mematikan: permainan bola pingpong yang dijadikan instrumen taruhan uang. Ini bukan lagi soal rekreasi, melainkan tindak pidana murni yang melanggar Pasal 303 KUHP secara telanjang.
Sorotan tidak hanya tertuju pada manajemen Deluxe KTV sebagai fasilitator, tetapi juga pada Polresta Barelang dan Pemerintah Kota Batam. Bungkamnya otoritas terkait operasional tempat yang baru seumur jagung ini memicu spekulasi liar: Apakah ada “restu” di balik layar, ataukah aparat memang menutup mata?
Berada di kawasan Windsor, jantung ekonomi Batam yang seharusnya bersih dari praktik ilegal. Keberanian pengelola membuka lapak judi di lokasi strategis menunjukkan adanya rasa aman yang tidak wajar, seolah-olah mereka tak tersentuh oleh jangkauan hukum (untouchable).
Dugaan mencuat kuat pada Januari 2025. Fakta bahwa praktik ini terdeteksi hanya dalam waktu satu bulan sejak pembukaan menunjukkan betapa agresifnya pengelola dalam mengeksploitasi celah izin operasional demi keuntungan haram.

Kasus ini adalah tamparan keras bagi kredibilitas penegakan hukum. Jika praktik taruhan ini dibiarkan, maka aturan mengenai perizinan tempat hiburan hanyalah “kertas tanpa taji”. Publik melihat adanya diskriminasi hukum: rakyat kecil digerebek, namun gemerlap KTV yang menyajikan judi justru dibiarkan melenggang.
Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha nakal. Tindakan tegas berupa penggerebekan, penyitaan barang bukti, hingga pencabutan izin permanen adalah harga mati. Masyarakat menuntut audit transparan terhadap seluruh perizinan tempat hiburan di Batam guna memutus mata rantai perjudian terselubung.
“Jangan biarkan Batam berubah menjadi surga judi berkedok KTV. Jika aparat tidak segera bertindak, publik berhak bertanya: Siapa sebenarnya yang mengendalikan hukum di kota ini? Polisi atau pemilik modal?”
Tim investigasi Redaksi
