Seputartikus.com,— 12 Januari 2026 Genap empat bulan sejak ditemukannya jasad L (30) di belakang Rusun Desa Sendang Biru (26 Oktober 2025), keadilan masih membentur dinding bisu. Tim Redaksi Prima Indonesia bersama Redaksi Nasionaldetik.com hari ini resmi melayangkan Mosi Tidak Percaya terhadap Satreskrim Polres Malang. Kami menilai, keterlambatan penyidikan bukan lagi soal kendala teknis, melainkan indikasi kuat adanya upaya sistematis untuk membiarkan kasus ini menguap.
Siapa yang diuntungkan dari lambatnya kasus ini? Korban adalah L (30), namun sorotan kini tertuju pada penyidik Satreskrim Polres Malang yang gagal total dalam memberikan kepastian hukum. Kami juga mengantongi identitas oknum yang diduga terlibat, yang hingga kini belum disentuh oleh hukum.
Sebuah dugaan pembunuhan berencana yang dipaksakan menjadi narasi “bunuh diri”. Fakta menunjukkan tangan korban terikat rapi di depan—sebuah kemustahilan mekanik bagi pelaku bunuh diri tunggal. Ini adalah pementasan (staging) TKP yang amat kasar namun didiamkan.
Rusun Desa Sendang Biru. Sebuah kawasan padat penduduk. Bagaimana mungkin di lokasi yang hiruk-pikuk, penyidik gagal menemukan satu pun saksi kunci selama 120 hari? Absennya progres di lokasi padat penduduk adalah penghinaan terhadap fungsi intelijen dan reserse kepolisian.
Sejak 26 Oktober 2025 hingga detik ini. Empat bulan adalah waktu yang lebih dari cukup untuk menghilangkan barang bukti jika kepolisian terus melakukan pembiaran dengan dalih “masih lidik”.
Mengapa hasil autopsi dan SP2HP seolah menjadi dokumen rahasia negara? Penutupan akses informasi terhadap keluarga korban bukan hanya melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik, tapi menguatkan dugaan adanya “operasi senyap” untuk melindungi pihak tertentu.
Bagaimana profesionalisme Polri bisa dipertanggungjawabkan jika fakta fisik (tangan terikat) diabaikan? Kami melihat adanya pola unprofessional conduct yang sistematis dalam menangani bukti-bukti di lapangan.

LAWAN PETI ES!
Edi Supriadi, Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com, menegaskan:
“Kami tidak butuh retorika ‘prosedur’. Kami butuh keberanian! Menelan mentah-mentah narasi bunuh diri pada jasad dengan tangan terikat adalah bentuk ketololan intelektual atau kesengajaan yang jahat. Jika Polres Malang lumpuh, biar Mabes Polri yang mengambil alih!”
Mendesak Kapolda Jatim segera mengevaluasi kinerja Kapolres Malang dan mencopot Kasat Reskrim yang menangani kasus ini karena gagal memenuhi standar Polri Presisi.
Transparansi harga mati. Jangan jadikan hasil medis sebagai alat tawar-menawar gelap.
Berdasarkan bukti fisik staging TKP, segera tetapkan tersangka dan periksa oknum-oknum yang namanya telah kami kantongi melalui investigasi mandiri.
Jika dalam 7×24 jam tidak ada perkembangan signifikan, kami akan membawa seluruh bukti investigasi lapangan ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas untuk membongkar siapa saja yang mencoba “bermain” di balik kematian L.
Keadilan untuk L. Hukum Tidak Untuk Dijual.
Redaksi Seputartikus.com / Tim Redaksi Prima Indonesia
#KeadilanUntukL #MalangBerdarah #StopPetiEsKasus #PolriPresisi #MosiTidakPercaya
