Seputartikus.com,– 08 Januari 2026 Peresmian Pasar Buah Ploso oleh Wakil Bupati Jombang pada Rabu (07/01/2026) menuai kecaman keras dari para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Ploso (P4). Alih-alih menjadi simbol kesejahteraan, revitalisasi ini dianggap sebagai proyek yang mengabaikan transparansi dan merampas hak-hak dasar pedagang lama.
Proses revitalisasi Pasar Ploso Jombang dituding menyisakan segudang persoalan sistemik. Ketua P4, Yusuf Effendi, menyebut adanya “kebutaan” birokrasi terhadap realita lapangan. Sementara gedung tampak mentereng dengan cat oranye, di baliknya terdapat ketidakpastian nasib ratusan pedagang yang kehilangan akses usaha yang layak.
Kritik tajam dialamatkan kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang sebagai pelaksana teknis, serta Wakil Bupati Jombang yang dianggap meresmikan proyek yang masih “bermasalah”. Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) kini secara resmi mendampingi pedagang P4 untuk menuntut keadilan melalui jalur hukum.
Konflik ini berpusat di Pasar Ploso, Jombang, khususnya pada bangunan pasar buah baru di sebelah timur jalan. Ketidakadilan penempatan juga terjadi secara spesifik pada penempatan pedagang di lorong-lorong pasar yang secara teknis bukan merupakan ruang dagang.
Puncak kekecewaan terjadi tepat pada hari peresmian, Rabu, 7 Januari 2026. Para pedagang menilai seremoni tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap keluhan yang sudah ada sejak proses perencanaan dan verifikasi dimulai.
Direktur LBHAM, Faizuddin FM (Gus Faiz), membongkar adanya defisit transparansi yang mencapai 99%. Masalah muncul karena:
Pedagang tidak dilibatkan dalam penyusunan siteplan, denah kios, hingga mekanisme pengundian.
Adanya “kekacauan prosedural” di mana pedagang lama yang rutin membayar retribusi justru disingkirkan.
Sekitar 100 pedagang dipaksa berjualan di lorong (akses lalu lintas konsumen) dan pedagang buah “dibuang” ke zona sayur dan ikan yang tidak sesuai.
Karena komunikasi dengan dinas terkait dinilai buntu, P4 dan LBHAM menyatakan akan:
Melayangkan gugatan untuk mencari keadilan atas hak asasi pedagang.
Mempertanyakan validitas data verifikasi dan penetapan hasil undian yang dianggap tidak adil.
Menuntut hak atas ketersediaan tempat usaha yang wajar, kepastian hukum, dan perlindungan dari praktik persaingan tidak sehat.
“Jika Pemerintah Daerah tetap menutup mata terhadap hak asasi pedagang yang sudah puluhan tahun menghidupkan ekonomi pasar ini, maka peresmian fisik hanyalah sebuah gedung kosong tanpa jiwa keadilan,” tegas Gus Faiz.
Kontak Media:
Sekretariat Paguyuban Pedagang Pasar Ploso (P4) / LBHAM Jombang
Tim Redaksi Prima
