Seputartikus.com,– 03 Januari 2026 Ali SOPYAN sebagai ketua Rambo mengatakan kami tetap akan proses lebih lanjut terbuka publik dan mengawal kasus ini sampai kepresiden ,” tegasnya
Transparansi keuangan di Kabupaten Muara Enim berada dalam zona merah. Di tengah proses pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024, sebuah fakta mengusik integritas daerah: Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) terbukti gagal menyajikan laporan keuangan tahun buku 2023.
Ketidakmampuan BUMD andalan ini dalam melaporkan arus kasnya menjadi rapor merah bagi kepemimpinan daerah dalam mengelola aset rakyat.
Tanggung jawab utama jatuh pada Direksi PD SPME yang gagal menjalankan fungsi manajerial dasar. Namun, sorotan tajam juga mengarah kepada Bupati Muara Enim selaku KPM (Kuasa Pemegang Modal) yang dinilai lemah dalam mengawasi anak buahnya, serta DPRD Muara Enim yang seakan “tutup mata” terhadap kemandekan pelaporan ini selama berbulan-bulan.
Bukan sekadar masalah administratif, kegagalan penyampaian laporan keuangan adalah bentuk pelanggaran serius terhadap UU No. 15 Tahun 2004. Publik patut bertanya: Apakah ada ketidakberesan arus kas, potensi kerugian yang disembunyikan, ataukah sistem akuntansi yang memang tidak kompeten? Tanpa laporan keuangan, status aset daerah di PD SPME menjadi “gelap”.
Masalah ini mencoreng wajah Pemerintah Kabupaten Muara Enim di mata BPK RI. Kegagalan satu BUMD ini berisiko menjadi “nila setitik” yang merusak kualitas opini laporan keuangan seluruh kabupaten. Bagaimana mungkin Muara Enim mengklaim tata kelola yang baik jika salah satu mesin uangnya tidak bisa mempertanggungjawabkan pengeluaran sepeser pun?
Laporan 2023 seharusnya sudah tuntas di awal 2024. Penundaan yang berlarut hingga memasuki tahun 2026 ini bukan lagi kendala teknis, melainkan bentuk kelalaian kronis. BPK masih mencatat status “dalam proses”, sebuah eufemisme untuk keterlambatan yang sudah melampaui batas kewajaran.
PD SPME mengelola dana yang berasal dari rakyat Muara Enim. Ketidakmampuan menyusun laporan keuangan adalah sinyal bahaya (red flag) adanya manajemen yang bobrok.
Jika laporan keuangan saja tidak sanggup dibuat, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa perusahaan ini mampu menghasilkan laba dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD)?
Intervensi Bupati tidak boleh hanya sebatas “langkah-langkah imbauan”. Harus ada audit investigatif dan evaluasi total (copot jabatan) bagi manajemen yang tidak kompeten. Pemkab tidak boleh membiarkan PD SPME menjadi beban APBD yang terus menggerus keuangan daerah tanpa akuntabilitas yang jelas.
Pernyataan Penutup
Keterlambatan ini adalah penghinaan terhadap prinsip transparansi. Pemerintah Kabupaten Muara Enim tidak boleh berlindung di balik kata “masih dalam proses”. Rakyat menunggu hasil nyata, bukan sekadar janji perbaikan sistem yang tak kunjung usai.
Tim Redaksi Prima
