Seputartikus.com,– 28 Desember 2025 Marwah supremasi hukum di Kota Madiun dipertanyakan seiring dengan berulangnya aksi meresahkan yang dilakukan oleh pengelola Cafe Aries. Meski telah berkali-kali dilaporkan warga dan dibubarkan aparat, tempat usaha yang berlokasi di Kelurahan Taman ini seolah “menantang” aturan dan mengabaikan komitmen damai yang pernah disepakati.
Pengelola Cafe Aries sebagai pelaku pelanggaran, serta Aparat Penegak Hukum (Polsek Taman & Satpol PP Kota Madiun) yang dinilai belum memberikan tindakan efek jera (punitive action) yang maksimal.
Pelanggaran komitmen ketertiban umum secara berulang. Mulai dari kebisingan, pesta minuman keras (miras) jenis arjo dengan modus pesta BBQ, hingga penyelenggaraan acara tanpa empati terhadap warga sekitar.
Berlokasi di Jl. Kapuas , Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Area pemukiman yang seharusnya mendapatkan hak ketenangan.
Puncak kegaduhan terjadi secara beruntun pada 19 Desember 2025 (pembubaran pesta miras) dan kembali terulang pada Sabtu malam, 27 Desember 2025. Hal ini menunjukkan bahwa mediasi kelurahan sebelumnya tidak dianggap serius oleh pengelola.
Kondisi ini terus berlarut karena adanya dugaan sikap “kebal hukum” dari pihak pengelola. Ketidaktegasan dalam sanksi administratif, seperti pencabutan izin permanen, membuat pelanggaran dianggap sebagai “biaya operasional” belaka oleh pengelola cafe.
Pengelola secara sadar melanggar kesepakatan yang dibuat di depan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Pola pembubaran oleh polisi yang terus berulang tanpa adanya penyegelan permanen menciptakan preseden buruk bagi penegakan Perda di Kota Madiun.
Poin Kritis: “Menanti Taji Pemerintah Kota”
Situasi di Jl. Kapuas bukan lagi sekadar gangguan suara, melainkan bentuk pembangkangan sipil terhadap kesepakatan hukum. Warga mempertanyakan mengapa tempat usaha yang jelas-jelas ditemukan bukti minuman keras dan mengganggu ketertiban umum masih dibiarkan beroperasi.

“Kami tidak butuh sekadar pembubaran acara, kami butuh kepastian hukum. Jika izin sudah dikhianati berkali-kali, mengapa tidak dicabut? Jangan sampai warga kehilangan kepercayaan pada aparat,” tegas salah satu perwakilan warga.
Rekomendasi Tindakan:
Satpol PP Kota Madiun harus segera melakukan penyegelan permanen berdasarkan pelanggaran Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum.
DPMPTSP segera meninjau ulang dan mencabut izin usaha Cafe Aries karena telah menyalahgunakan peruntukan usaha (dari kafe menjadi lokasi pesta miras).
Kepolisian perlu menyelidiki asal-usul peredaran miras ilegal (arjo) di lokasi tersebut guna memutus rantai pasokannya.
Tim Redaksi
