Seputar tikus.com,— (27 Desember 2025) Sebuah skandal besar yang mencederai prinsip keadilan ekonomi syariah terungkap di Desa Tembung. Praktik yang diduga kuat sebagai tindakan “Mafia Aset” dilakukan oleh oknum perbankan terhadap keluarga almarhum Rudi Legianto.
Telah terjadi dugaan penjualan aset secara sepihak dan eksekusi lahan ilegal seluas ±900 meter persegi milik ahli waris almarhum Rudi Legianto. Aset yang bernilai miliaran rupiah ini diklaim telah berpindah tangan melalui skema “penjualan di bawah tangan” yang tidak sah secara hukum, tanpa melalui prosedur lelang negara (KPKNL), dan disertai tindakan intimidasi fisik.
Pihak-pihak yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah:
Sebagai aktor intelektual yang diduga memanipulasi status aset.
Diduga bertindak sebagai “tameng” eksekusi tanpa adanya surat penetapan dari Pengadilan Negeri.
Pihak ketiga yang diduga bersekongkol mengambil keuntungan dari harga aset yang jauh di bawah nilai pasar.
Putra tunggal almarhum selaku ahli waris sah yang menjadi korban penindasan sistemik ini.
Aksi pengusiran paksa dan dugaan penyerobotan lahan ini terjadi di wilayah hukum Kecamatan Percut Sei Tuan, tepatnya di lingkungan BRI Syariah Unit Tembung, Sumatera Utara.
Puncak intimidasi dan upaya penguasaan fisik lahan terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, hanya berselang 100 hari setelah wafatnya pemilik lahan (debitur), di saat keluarga masih dalam masa duka mendalam.
Rilis ini menegaskan empat alasan mengapa tindakan ini bukan sekadar sengketa perdata, melainkan kejahatan perbankan:
Bank diduga sengaja memutus akses ahli waris untuk mengurus klaim asuransi jiwa yang seharusnya secara otomatis melunasi utang almarhum.
Penjualan aset tanpa persetujuan tertulis ahli waris melanggar Pasal 20 UU No. 4 Tahun 1996.
Penggelapan Nilai: Penghilangan paksa aset bergerak (18 sapi dan 18 kambing) mengindikasikan adanya unsur penjarahan.
Oknum bank diduga memanfaatkan posisi tawar rendah ahli waris yang sedang berduka. Dengan membawa aparat tanpa dokumen hukum yang sah (Penetapan Ketua PN), mereka menciptakan situasi ketakutan (intimidasi) untuk memaksa penandatanganan dokumen penyitaan. Bank yang seharusnya hanya pemegang Hak Tanggungan berlagak layaknya pemilik penuh (owner) dan menjual aset tersebut secara gelap demi keuntungan pribadi oknum tertentu.
“Ini adalah bentuk perampokan berdarah dingin yang dibungkus institusi perbankan. Syariah hanya dijadikan label, sementara praktiknya lebih kejam dari lintah darat. Kami tidak hanya kehilangan harta, tapi juga martabat keluarga kami diinjak-injak oleh oknum berbaju dinas dan aparat,” tegas Agung Khoirudin.
Segera turunkan tim Satgas Mafia Tanah untuk mengusut aliran dana transaksi gelap ini.
Cabut izin praktik oknum perbankan yang terlibat dalam manipulasi lelang bawah tangan.
Periksa anggota yang terlibat dalam eksekusi tanpa prosedur pengadilan.
Redaksi.prima@press.com
Jurnalis: Azis Al Habsyi
