Seputurtikus.com,– Hari ini, Rabu (24/12/2025), sebuah babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah resmi dimulai.
Gerakan KAWAN (Aksi Warga Nyata) resmi menyeret jajaran direksi Perumda Pasar Niaga Kertaraharja (PNKR) ke meja hijau Kejaksaan Tinggi Banten. Laporan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan mosi tidak percaya terhadap pengelolaan aset rakyat yang diduga dijadikan “bancakan” oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Fokus utama tertuju pada Direktur Utama PNKR, Finny Widiyanti, yang dianggap sebagai nakhoda gagal dalam mengelola BUMD. Namun, laporan ini juga membidik Pemerintah Kabupaten Tangerang selaku pemegang saham.
Ketidakmampuan Sekda dan jajaran pengawas dalam mendeteksi kebobrokan ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah ini murni ketidaktahuan, atau pembiaran yang disengaja demi mengamankan kepentingan tertentu?
Terjadi dugaan Maladministrasi Akut dan Tindak Pidana Korupsi. Indikatornya sangat telanjang:
Anomali Angka: Setoran PAD tahun 2022 dan 2023 yang identik hingga digit terakhir adalah penghinaan terhadap logika akuntansi.
Aset Siluman: Puluhan aset pasar tanpa sertifikat legal, yang membuka celah bagi penggelapan aset negara oleh pihak ketiga.
Investasi Bodong: Suntikan modal Rp21 miliar hanya berbuah PAD Rp3,6 miliar dalam 20 tahun. Secara bisnis, ini bukan perusahaan, melainkan “lubang hitam” anggaran.
Masalah mengakar di seluruh unit pasar di bawah naungan PNKR Kabupaten Tangerang. Ketidakjelasan status hukum lahan dan bangunan pasar di wilayah ini menjadi bom waktu yang merugikan para pedagang kecil yang setiap hari dipungut retribusi, namun fasilitasnya tetap primitif.
Kerusakan sistemik ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, namun mencapai titik nadir pada periode 2020 hingga 2024. Pembiaran piutang sejak 2020 menunjukkan bahwa fungsi audit internal telah “mati suri” selama hampir setengah dekade di bawah kepemimpinan saat ini.

Korupsi di BUMD seringkali terjadi karena Kultur Impunitas (merasa kebal hukum). Direksi diduga lebih sibuk dengan pencitraan dan memoles laporan daripada membenahi operasional. Alibi “warisan masalah lama” telah basi; publik menilai ini adalah kegagalan total dalam kepemimpinan korporasi modern yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Melalui laporan ke Kejati Banten, Gerakan KAWAN mendesak dilakukannya Audit Investigatif menyeluruh dan Penyitaan Dokumen Keuangan. Jalur administratif telah buntu karena sikap “alergi transparansi” dari pihak PNKR. Kini, hukum menjadi satu-satunya instrumen untuk membedah aliran dana yang diduga menguap.
Pernyataan Penutup
“Negara tidak boleh kalah oleh manajemen amburadul yang berlindung di balik jabatan publik.
Jika modal puluhan miliar hanya menghasilkan recehan untuk daerah, maka pilihannya hanya dua: Bubarkan PNKR atau Penjarakan para pelakunya.”
Samudi, Ketua DPD Gerakan KAWAN.
DPD IWOI SUPRANI
TIM REDAKSI SEPUTARTIKUS.COM
