Seputartikus.com,– 24 Desember 2025 Praktek Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau “dompeng” di Kabupaten Bungo semakin menunjukkan eksistensinya secara terang-terangan. Ironisnya, aktivitas ilegal ini seolah tidak tersentuh hukum meski lokasinya sangat mencolok dan berdampak fatal pada infrastruktur publik.
Aktivitas penambangan emas ilegal (dompeng) berskala masif yang diduga kuat melibatkan oknum berinisial SDM. Kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum pidana minerba, tetapi juga merusak ekosistem dan mengancam stabilitas jalan aspal utama.
Diduga dimotori oleh oknum berinisial SDM. Pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat pengguna jalan, jamaah Masjid Al-Hikam, serta wibawa institusi Polres Muaro Bungo yang dianggap gagal melakukan penindakan.
Berlokasi strategis dan terbuka di tepi bahu jalan as Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, tepatnya di kawasan Simpang Bukit, di belakang Masjid Al-Hikam. Lokasi ini merupakan akses vital menuju Bandara Muara Bungo.
Aktivitas berlangsung secara kontinu hingga detik ini. Kelancaran operasi di lapangan memicu kecurigaan adanya “setoran” atau upeti yang membuat para pelaku merasa kebal hukum.
Diduga karena adanya pembiaran dari aparat penegak hukum setempat. Meskipun kerusakan alam sudah di depan mata dan mengancam jalan utama, belum ada tindakan represif yang mampu menghentikan total aktivitas di lokasi tersebut.
Para pelaku beroperasi dengan mesin dompeng di area yang sangat dekat dengan fasilitas umum. Jika dibiarkan, bahu jalan utama menuju bandara akan longsor/terkikis, yang berpotensi memutus urat nadi ekonomi dan transportasi di Kabupaten Bungo.

Pernyataan Kritis
Masyarakat mempertanyakan komitmen Kapolres Muaro Bungo dalam memberantas mafia PETI.
Keberadaan tambang ilegal di belakang tempat ibadah dan di pinggir jalan utama menuju bandara adalah bentuk penghinaan terhadap supremasi hukum di wilayah tersebut.
“Kita tidak butuh sekadar himbauan atau sosialisasi.
Kita butuh penangkapan dan penghentian alat berat/dompeng di lokasi. Jangan sampai publik berasumsi bahwa hukum di Bungo bisa dibeli oleh upeti,” ungkap perwakilan warga dalam rilis ini.
Tuntutan:
* Kapolda Jambi segera turun tangan mengevaluasi kinerja Polres Muaro Bungo terkait penanganan PETI di Rimbo Tengah.
* Gakkum KLHK melakukan investigasi atas kerusakan lingkungan di area Simpang Bukit.
* Tindak tegas pemilik modal berinisial SDM tanpa pandang bulu demi keadilan hukum.
Hormat Kami,
Tim Redaksi Seputartikus.com/ Perwakilan Masyarakat Peduli Bungo
Tembusan:
* Kapolri / Divisi Propam Mabes Polri
* Presiden Republik Indonesia
* Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tim Redaksi Prima
