Seputartikus.com, – 22 Desember 2025 Kabupaten Bekasi kembali diguncang isu korupsi sistematis. Pimpinan Umum Media Rajawali News Group, Ali Sopyan, secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan memeriksa dugaan “pembegalan” dana Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR) yang seharusnya menjadi hak pemerintah desa di seluruh Kabupaten Bekasi.
Langkah ini diambil menyusul adanya temuan pemotongan anggaran yang mencapai angka fantastis dan diduga melibatkan oknum pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Dugaan praktik pemotongan anggaran BHP dan BHR yang dilakukan secara sepihak oleh Pemkab Bekasi. Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk tunjangan perangkat desa dan operasional desa diduga “disunat” sebelum sampai ke rekening desa.
Pihak DPMD Kabupaten Bekasi diduga menjadi aktor pelaksana teknis atas instruksi yang merujuk pada kebijakan Bupati. Dampaknya dirasakan langsung oleh seluruh Kepala Desa dan perangkat desa, salah satunya dikonfirmasi oleh Kades Bantarjaya, Abuy.
Praktik ini terjadi secara masif di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mencakup seluruh desa yang berhak menerima dana bagi hasil tersebut.
Dugaan pemotongan ini mencuat menyusul diterbitkannya edaran terbaru dari DPMD mengenai perubahan penyaluran pasca kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat pimpinan daerah Bekasi baru-baru ini.
Karena pemotongan dilakukan tanpa rincian penggunaan yang transparan. Nominal pemotongan yang mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta per desa dianggap tidak masuk akal dan sangat menghambat program pembangunan desa serta kesejahteraan pegawai desa.
Modus yang digunakan adalah melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) atau surat edaran dari DPMD yang melegitimali perubahan nilai penyaluran. Hal ini diduga sebagai upaya “legalisasi” perampokan hak desa secara administratif.
Pernyataan Sikap
Ali Sopyan menegaskan bahwa KPK tidak boleh hanya berhenti pada kasus OTT suap proyek, tetapi harus menyentuh akar permasalahan di DPMD.
“Ini bukan sekadar administrasi, ini adalah pembegalan hak rakyat desa. Bagaimana desa bisa mandiri jika anggaran BHP dan BHR dipotong hingga setengah miliar tanpa penjelasan? Kami mendesak KPK RI untuk memeriksa aliran dana tersebut dan menangkap otak di balik kebijakan yang merugikan desa ini,” ujar Ali Sopyan.
Senada dengan hal tersebut, Kades Bantarjaya, Abuy, menyatakan keprihatinannya. “Kami hanya menerima edaran, tanpa penjelasan uang itu dikemanakan. Padahal itu hak pegawai kami dan modal untuk pembangunan desa,” ungkapnya.
Tuntutan Utama:
* KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala DPMD Kabupaten Bekasi terkait transparansi penyaluran BHP/BHR.
* Audit Investigatif oleh BPK terhadap Perbup yang menjadi landasan pemotongan anggaran tersebut.
* Pengembalian Hak Desa agar program kerja desa yang tertunda bisa segera dilaksanakan.
Redaksi Rajawali News Grup
Tim Redaksi Prima
