Seputartikus.com,– 22 Desember 2025 Peredaran obat keras Daftar G secara ilegal di wilayah hukum Polres Pekalongan telah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Praktik jual beli racun berkedok “Warung Aceh” kini dilakukan secara terang-terangan tanpa tersentuh hukum, memicu tanda tanya besar mengenai kinerja dan integritas Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Peredaran masif obat keras daftar G (Tramadol, Eximer, Yarindo, dan Trihexyphenidyl) tanpa izin resmi. Aktivitas ini bukan sekadar perdagangan ilegal biasa, melainkan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda di Pekalongan yang kini sangat mudah mengakses obat-obatan berbahaya tersebut.
Para pelaku usaha berkedok warung sembako (Warung Aceh) sebagai penjual, serta remaja dan pelajar sebagai konsumen utama. Yang paling krusial, munculnya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI aktif berinisial E dan B yang disebut-sebut menjadi tameng (beking) sehingga warung-warung ini seolah kebal hukum.
Titik krusial ditemukan di Jalan Raya Tirto, Desa Pacar, Kecamatan Tirto, serta tersebar di sepanjang Jalur Pantura Pekalongan. Lokasi-lokasi ini berada di titik strategis namun luput dari penindakan tegas kepolisian.
Penjualan berlangsung secara kontinu, mulai dari siang hari hingga larut malam. Lemahnya pengawasan selama 24 jam memungkinkan transaksi haram ini berjalan tanpa hambatan setiap harinya.
Terjadi pembiaran yang berlarut-larut oleh pihak berwenang. Keresahan warga memuncak karena dampak obat tersebut memicu kriminalitas jalanan dan kerusakan mental pelajar. “APH tutup mata dan telinga” bukan lagi sekadar kiasan, melainkan cerminan ketidakberdayaan atau ketidakmauan aparat dalam memberantas sindikat ini.

Dibutuhkan tindakan represif segera. Polres Pekalongan, BNN, dan Polda Jateng wajib melakukan razia besar-besaran. Secara paralel, Pomdam/Denpom Jawa Tengah harus segera turun tangan untuk menginvestigasi keterlibatan oknum E dan B guna memutus mata rantai perlindungan terhadap bandar obat ilegal ini.
Pernyataan Sikap Redaksi
Kami mendesak Kapolres Pekalongan untuk segera membuktikan komitmennya terhadap pemberantasan narkoba dan obat terlarang. Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan harus ditegakkan seadil-adilnya. Jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu singkat, maka publik patut menduga adanya “kerjasama” antara penyelenggara keamanan dengan pelaku kejahatan.
“Jangan korbankan masa depan anak cucu Pekalongan demi segelintir uang koordinasi!”
Tim Redaksi
